Taju: PT AI Bisa Ciutkan Konsesinya, Kenapa Sebuku Group Tidak Bisa?
Terkait pembahasan poin kesatu rekomendasi urun rembuk yang disampaikan dalam RDP DPRD Kotabaru, Senin (21/02/2022), Anggota DPRD Kotabaru, Tajudiennor, mengemukakan setahunya (dulu) yang memiliki izin pertambangan di Pulau Laut (PKP2B) adalah PT Arutmin Indonesia (AI). (Baca: Syairi Sepakat Wilayah Permukiman Dikeluarkan dari Konsesi Sebuku Group)
"PT AI beberapa tahun tidak melakukan pertambangan di Pulau Laut, dan akhirnya PT AI melepaskan sebagian wilayahnya ke pemerintah daerah Kotabaru. Beberapa tahun kemudian masuk lah SILO Group (sekarang Sebuku Group) mendapatkan IUP di Pulau Laut," kenangnya.
Maksud Tajudiennor, "PT AI saja bisa melepaskan sebagian wilayahnya, kenapa Sebuku Coal Group tidak bisa?"
Taju sapaan akrab Tajudiennor meminta hal terkait penciutan atau pelepasan wilayah konsesi tambang Pulau Laut disampaikan dalam rekomendasi, dan atau rekomendasi DPRD Kotabaru (nanti).
"Ada surat PT AI tahun 2022 hasil pertemuan direktur batu bara dan pemerintah daerah Kotabaru sepakat untuk menciutkan atau melepaskan wilayah PKP2B-nya untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat itu ada dokumennya. Saya anehnya kenapa wilayah pertambangan rakyat bisa dijadikan wilayah pertambangan oleh Sebuku Coal Group? Ini yang perlu didalami," ungkap Taju.
(IHa)
0 Response to "Taju: PT AI Bisa Ciutkan Konsesinya, Kenapa Sebuku Group Tidak Bisa?"
Posting Komentar