Tim Kejari Geledah DLHD Kotabaru, Riduan: Nanti Ada Penetapan Tersangka
(Foto: Istimewa)
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabaru, Rabu (21/02/2022).
Penggeladahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Intilijen Kejari Kotabaru, Achnad Riduan, SH ketika dikonfirmasi membanarkan hal itu.
"Masih sprintdik umum nanti tunggu perkembangan penyidikan mas, nanti ada penetapan tersangka," singkatnya melalui WA.
Berikut siaran pers (I) Kejari Kotabaru yang diterima media ini:
Senin, 21 Februari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, S.H menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotaharu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak Sesuai 0enggunaannya / fiktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran ini.
Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 (dua puluh hari) dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H dengan hasil dari Tim Jaksa Penyelidik ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke Tltahap penyidikan.
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara ini.
Bahwa terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabary Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak Sesuai penggunaannya / fiktif per tahunnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.994.697.400,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam mengumpulkan alat bukti yang sah akan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman.
Siaran Pers (II)
Rabu, 23 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Roh Wiharjo, S.H., M.Kn melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabuoaten Kotabaru yang beralamat di Jalan Pangeran Kusumanegara Nomor 71 Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabaru Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak Sesuai penggunaannya/fiktif.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 telah meningkatkan status pemeriksaan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran 0enyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya/fiktif dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bahwa terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 dan Tahun 2021 per tahunnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.994.697.400,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Bahwa 0enggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru merupakan tindakan Pro Yustitia yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 01/Pen.Pid/2022/Pn Ktb dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Bahwa dalam 0enggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabaru hari ini, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak Sesuai penggunaannya/fiktif.
Bahwa kegiatan penggeledahan pada hari ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman.
(Red)
0 Response to "Tim Kejari Geledah DLHD Kotabaru, Riduan: Nanti Ada Penetapan Tersangka"
Posting Komentar