Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah di Desa Pulau Panci Rp1,5 Juta
Karena dirasa mahal, warga mengatakan tidak mau mengambil sertipikat tanah (rumah) dan lahannya ke kantor Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.
Dikatakannya, pihak Desa Pulau Panci, menetapkan biaya pengurusan pembuatan sertipikat tanah dan/atau lahan warga untuk tahap pertama sebesar Rp 1.5 per sertipikat.
"Untuk tahap kedua ini sudah dikurangi menjadi Rp 1 juta, rumah Rp 500 ribu," kata warga yang tidak disebut namanya ini.
Dikonfirmasi, pada Sabtu, 19 Maret 2022, malam, Kepala Desa Pulau Panci, Saiansyah mengakui hal itu.
Dia menjelaskan, pembuatan sertipikat tanah/lahan itu sebenarnya gratis dari pemerintah melalui BPN.
"Masyarakat membayar itu karena tidak membawa selembat surat pun di antaranya surat hibah, surat keterangan tanah dan kelengkapan lainnya. Intinya, lahan kosong kami ukurkan, itu yang ada biayanya di situ," terangnya.
Kalau dihiung-hitung, lanjutnya, pembuatan segel dan kelengkapan lainnya untuk persyaratan pembuatan sertipikat tanah/lahan itu biayanya sudah berapa?
"Kalau surat-surat atau persyaratan untuk pembuatan sertipikat itu ada, biaya yang boleh dianjurkan hanya sekitar Rp 250 ribu. Rata-rata (warga) tidak memilii surat-surat. Yang Rp 1,5 juta itu untuk orang luar yang tanah atau lahannya ada di sini (Pulau Panci), duitnya itu teputar-putar di situ (untuk proses pembuatan sertipikat) itu aja, ya untuk jerih payah lah," ungkapnya.
Kades mengakui memang dari pihak BPN tidak ada biaya, tapi masyarakat salah paham (bahasa) tidak dipungut negara.
"Secara intinya kan pasti ada pungutan tuh, perjalanan (proses) pembuatan sertipikat itu, duit itu untuk membantu kita yang di desa, untuk ke kota, ke mana-mana, itu kan mulai tahun 2019," katanya.
Dia laniut menjelaskan, program pembuatan sertipikat ini bukan progran Prona.
"Ini pembuatan sertipikat kolektif dari pemerintah. Cuma orang-orang itu tahunya di TV gratis, tulisan di sertipikat-nya pun tidak ada tertulis Prona," katanya
Setelah (warga) menyerahkan duit baru diserahkan sertipikatnya?
"Ya, untuk biaya operasionalnya aja sebenarnya, kita kan tidak mungkin nyuruh orang tanpa ada hehehe, kebanyakan masyarakat tidak paham wah ini ada pungutan, karena inya (warga) datang dengan tangan kosong, sedangkan pajak dan lain-lain kita urusi semua, lain halnya warga datang sudah surat lengkap, kita tinggal bawa (ke BPN), nah kalo tinggal bawa cukup Rp 250 ribu," katanya.
Saat ini, katanya, sertipikat yang sudah keluar hampir 100 lembar, sisanya masih proses.
"Banyak warga mengira itu program Prona, ini program untuk orang banyak, tapi tidak mutlak juga, ada yang di bawah Rp 1 juta tergantung luas lahannya. Kalau di bawah satu hektare itu kita kenakan di bawah Rp 1 juta, tergantung, ada yang 3 hektare harga sama Rp 1 juta. Banyak juga warga yang tidak mampu digratiskan," pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah di Desa Pulau Panci Rp1,5 Juta"
Posting Komentar