(DPRD) Ikuti Sosialisasi SE 4 Menteri Terkait Penghapusan Retribusi IMB (jadi) Persetujuan Bangunan Gedung
(Foto: Istimewa) Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis (tiga dari kiri) - Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengikuti acara sosialisasi Surat Edaran (SE) 4 menteri terkait penghapusan retribusi IMB menjadi persetujuan bangunan gedung.
Ketua DPRD Kotabaru mengikuti acara itu secara daring dari Sekretariat DPRD Kotabaru, Jumat (05/03/2022).
Syairi mengatakan, melalui SE 4 menteri itu, pemerintah daerah (Kotabaru) bisa melanjutkan pungutan pajak bangunan ini menggunakan Perda yang sudah ada berdasarkan PP No.16 tahun 2021.
"Pemerintah meminta Pemda membuat Perda baru tentang pungutqn pajak bangunan ini, nanti menjadi satu Perda. DPRD meminta ke eksekutif untuk segera mengajukan draft-nya (Raperda baru) ke Bapemperda dan dimasukkan ke Prolegda tahun 2022. Raperda baru itu ditargetkan sudah disahkan pada Januari 2024. Tapi dalam dua tahun le depan kita masih diberikan keringanan/dibolehkan atau masih bisa menggunakan Perda yang sudah ada untuk melakukan pengutan gedung bangunan," ujarnya.
Padahal, ungkap Syairi, sebelum adanya SE 4 menteri ini daerah kebingungan bagaimana memungut pajak bangunan.
0 Response to "(DPRD) Ikuti Sosialisasi SE 4 Menteri Terkait Penghapusan Retribusi IMB (jadi) Persetujuan Bangunan Gedung"
Posting Komentar