Sekda Buka TLHP BPK RI di Kotabaru


(Foto: Istimewa)

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H Said AKhmad membuka secara resmi tindak kanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI )  semester 1 tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis ( 23/3/2022).

Percepatan penyelesaian tindak lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dan merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

Sekda mengatakan, melalui pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh  pejabat kepada BPK RI selambat -lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

“Acara percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, dimana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindaklanjuti SKPD sampai dengan semester II tahun 2021," jelas Sekda 

Dilanjutkan Sekda, bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara rekonsilasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan bulan Juni tahun inim

"Saya imbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindaklanjuti temuan  dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru," tutupnya.

Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Suherman menyampaikan pemamaparanya tentang dasar hukum, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah.

Aspek hukum dalam tindak lanjut rekomendasi LHP BPK,  pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawas intern.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekda Buka TLHP BPK RI di Kotabaru"

Posting Komentar