Pemkab Tanbu Musnahkan Minuman Beralkohol


(Foto: Istimewa)

Kerja sama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, TNI & Polri telah melaksanakan penegakan perda Nomor 27 Tahun 2005 dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/04/2022).

Dalam waktu 3 bulan terakhir tim telah melakukan penelusuran pada warung-warung atau tempat-tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Tanah Bumbu dan mendapati 1529 botol miras dari berbagai merk yang berhasil disita.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan suci ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.

Pemusnahan barang bukti hasil temuan dilaksanakan di depan kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kita berharap apa yang dilakukan hari ini bisa menjadi sebuah gerakan yang insya Allah semakin memberikan motivasi kepada seluruh warga dan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," kata Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar.

Pihaknya, katanya, bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral.

"Pemerintah memiliki kebijakan ada tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin yang tentunya hanya pada lokasi tertentu, sehingga apabila meluas di tengah-tengah umum dikawatirkan berdampak sangat menggangu dan merubah ketertiban dan keamanan masyarakat. Dan ketika kita melakukan pemusnahan pada hari ini, itulah bentuk dari sebuah sikap yang niat sungguh-sungguh, dalam kita melaksanakan perda dan aturan memiliki legatias yang bisa dipertanggung jawabkan," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tanbu Musnahkan Minuman Beralkohol"

Posting Komentar