Putra: Seharusnya Wewenang Diskominfo yang Kelola Server


(Foto: Istimewa) Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra.

Server Disdukcapil Kotabaru sedang dalam perbaikan, akibatnya tidak ada pelayanan perekaman e-KTP tanpa batas waktu yang ditentukan. (Baca: Syairi Berharap Pemeliharaan Server Disdukcapil Tak Lama).

Hal itu mendapatkan tamggapan Komisi I DPRD Kotabaru.

"Semestinya Diskominfo yang memiliki wewenang dalam pengelolaan server terkait, tapi sampai hari ini Diskominfo sendiri tidak memiliki satu server pun," kata Ketua Komisi I DPRD  Gewsima Mega Putra melalui chat di WA grup, Jumat (23/04_2022) malam.

Digambarkannya, Kotabaru (Pulau Laut) merupakan wilayah maritim dan kepulauan, yang mana infrastruktur jaringan harus dibuat sedemikian rupa. 

"Semua SKPD bahkan kantor desa harus terinterkoneksi ke Diskominfo sebagai tulang punggung jaringan tersebut," sebutnya.

Dilanjutkannya, server sekarang tidak hanya berupa perangkat keras, tetapi bisa dengan sistem sewa atau kerja sama dengan pihak Telkom yang memiliki satelit sendiri, sehingga permasalahan di Disdukcapil tidak akan pernah ada.

"Era digitalisasi sangat diperlukan hal tersebut, jangan sampai kita tertinggal oleh kemajuan era digitalisasi ini, Banjarbaru sudah terkoneksi dengan Smart City-nya. Kotabaru harus bisa melakukan hal yang sama," pungkasnya.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Putra: Seharusnya Wewenang Diskominfo yang Kelola Server "

Posting Komentar