[Rilis] Mediasi Soal Klaim Lahan di Gua Lowo Desa Tegal Rejo

Foto: Polres Kotabaru

Pada Jumat, 06 Mei 2022, jam 14. 00 WITA di Kantor Desa Tegal Rejo dilaksanakan mediasi permasalahan klaim lahan di Goa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan, Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalsel.

Hadir dalam pertemuan:

1. Kabag Ops Polres Kotabaru KOMPOL AGUS RUSDI SUKANDAR, S.H.,.SIK.,MH.

2. Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP ABDUL JALIL, SIK., MH.

3. Kasat Intelkam Polres Kotabaru, IPTU SHOQIF FABRIAN Y, STK, SIK.

4. Sekdes Tegal Rejo, RIFKI SETIAWAN.

5. Perwakilan Kecamatan Kelumpang Hilir, SUHARTONO.,SE.

6. Ahli Waris pemilik lahan Sdr NURUL HUDA beserta 4 orang.

7. Pengelola wisata Goa Lowo TRI WIDODO beserta 5 orang.

8. Kuasa Hukum Ahli Waris Sdr. GRAVVEN MARVELO.

9. Masyarakat Desa Tegal Rejo sebanyak 10 orang. 

Penyampaian dalam mediasi sbb:

1. Penyampaian Kabag Ops Polres Kotabaru

a. Tujuan kami datang kesini untuk menjaga sitkamtibmas dan membantu dalam mediasi terkait permasalahan lahan di Obyek Wisata Goa Lowo sehingga tercipta win-win solution di kedua belah pihak.

b. Sesuai dengan tata tertib mediasi sdh disiapkan masing masing kursi sebanyak 6 orang untuk pihak penggugat Sdr. NURUL HUDA dan pihak pengelola Goa Lowo Sdr. TRI WIDODO.

c. Di dalam tata tertib juga tercantum bahwa tidak ada peserta mediasi yang merekam dan melakukan foto terkecuali dari pihak Keamanan (TNI-POLRI)

d. Saya berharap dalam mediasi pelaksanaannya tertib dan jangan ada yg melakukan melanggar hukum.

e. Semua kesepakatan hasil rapat akan dituangkan dalam Notulen atau Berita Acara

f. Kita selesaikan permasalahan secara kepala dingin dan kekeluargaan.

g. Saya meminta kepada pihak ahli waris Sdr. NURUL HUDA legowo dan melakukan pembukaan pagar kawat tersebut karena banyak masyarakat yg ingin berlibur di Obyek Wisata Goa Lowo.

h. Demi keamanan Object Wisata Goa Lowo maka pada hari libur atau pengunjung obyek wisata meningkat akan di jaga oleh Anggota TNI-Polri.

2. Penyampaian Kasat Reskrim Polres Kotabaru sbb:

a. Kehadiran kami disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri.

b. Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di kedua belah pihak tercapai kata sepakat.

c. Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Sdr. NURUL HUDA Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir hari ini untuk memediasi

d. Agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada.

e. Kami ingin menanyakan, apa yang menjadi dasar Sdr. NURUL HUDA melakukan penutupan di jalan Obyek Wisata Goa Lowo ?

f. Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yg namanya tanah kosong dan yang ada hanya sbb :

1). Tanah tersebut milik bangsa Indonesia 

2). Hak dimiliki oleh negara 

3). Hak adat/ulayat.

4). Hak perorangan /badan usaha 

g. Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah restan /percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Imigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki. 

h. Seharusnya pihak Ssr. Nurul Huda lakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara.

i. Saya meminta kepada pihak desa  memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk Sdr. NURUL HUDA jangan dikucilkan.

j. Saya berharap jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Komdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan tanah adat /ulayat.

k. Saya memberikan opsi kepada pihak ahli waris Sdr. NURUL HUDA apakah jalan yang ditutup tersebut dibuka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka

3. Penyampaian perwakilan Kuasa Hukum GRAVVEN MARVELLO sbb:

a. Saya diminta untuk mewakili senior saya karena ada yang masih pulang kampung untuk itu saya di tunjuk sebagai pendamping Sdr. NURUL HUDA dalam mediasi hari ini.

b. Pada hari Kamis tgl 5 Mei 2022 ahli waris penggugat sdr. NURUL HUDA telah memberikan kuasa kepada Ormas Komdatus untuk melakukan penutupan jalan di Obyek Wisata Goa Lowo.

c. Kami keberatan karena tidak ada kordinasi dari pihak Bumdes kepada ahli waris selaku pemilik lahan untuk membuka Obyek Wisata Goa Lowo, karena sdh kita ketahui bersama bahwa hasil putusan pengadilan di tolak dan kami akan mengajukan banding kembali sebelum batas waktu yg telah diberikan oleh pengadilan yaitu tanggal 20 Mei 2022

d. Selama proses banding di Pengadilan kami akan melakukan penutupan sampai dengan adanya hasil putusan pengadilan.

e. Pelaku Sejarah sdh ada yang bersaksi di Pengadilan menyampaikan bahwa lahan tersebut dikelola oleh Sdr. M MUKMIN (Alm ) sejak tahun 1983 dan pada Tahun 2002 sdh dibuatkan legaslitas segel dan rutin membayar pajak kepada negara.

f. Dalam Sidang di Pengadilan saksi operator pembuat jalan di obyek wisata Goa Lowo menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pelebaran jalan tidak di hadiri oleh pihak penggugat ahli waris Sdr. M. MUKMIN dan pihak Desa 

g. Alasan kami menutup jalan Obyek Wisata Goa Lowo karena tidak di hargai dan pada saat pembukaan Obyek Wisata Goa Lowo dari pihak Desa tidak permisi sehingga kami merasa tersinggung dan melakukan penutupan.

h. Saya memang bukan Advokat namun hanya sebagai para Legal untuk itu saya serahkan semua keputusan permasalahan tersebut kepada ahli waris.

i. Meminta kepada pihak Bumdes dalam setiap hasil penjualan tiket masuk obyek wisata goa lowo dibagi 50 % ke pihak ahli waris.

j. Pihak dari ahli waris sdr. NURUL HUDA sepakat bahwa tidak akan membuka jalan yang mana sebelumnya telah dilakukan penutupan Ormas Komdatus.

4. Penyampaian Sdr. NURUL HUDA

a. Orang tua kami merupakan warga transmigrasi dari tahun 1982 angkatan ke-2 dan saat itu lokasi Goa Lowo masih hutan belantara.

b. Terkait pembukaan jalan kami meminta waktu untuk kordinasi dengan kuasa hukum saya.

c. Jika jalan tersebut dibuka kami minta pembagian hasil sebanyak 50 % dari penjualan tiket masuk obyek wisata tersebut.

d. Jika dilakukan pembebasan lahan kami meminta ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 (lma ratus juta rupiah).

5. Penyampaian masyarakat Desa Tegal Rejo Sdr. SUWONO sbb :

a. Saya sangat menyesali terjadinya permasalahan lahan di Obyek Wisata Goa Lowo.

b. Saya warga Trans 1983 angkatan ke-3 dan pernah menjadi perangkat Desa Tegal Rejo yaitu sebagai salah satu RT dan Kaur Umum.

c. Instruksi dari Camat Kelp. Selatan pada Tahun 1995 bahwa Radius 50 meter dari Obyek Wisata Goa Lowo tidak boleh di Segeli karena akan di jadikan Kawasan pariwisata dan perkemahan.

e. Berdasarkan keterangan dari ahli waris Sdr. NURUL HUDA bahwa memiliki legalitas segel atas lahan yg diklaim tersebut pada tahun 2002 yang diterbitkan oleh Kades TARSID dan sepengetahuan saya bahwa Kades TARSID sudah tidak menjabat dari Tahun 1998.

f. Saya menduga bahwa stempel yang tertera dalam legalitas segel milik Alm. Sdr. M. MUKMIN bukan stempel asli.

g. Lahan yang dilakukan klaim oleh ahli waris Sdr. NURUH HUDA merupakan lahan milik negara.

6. Penyampaian pengelola Obyek Wisata Goa Lowo Sdr. TRI WIDODO sbb:

a. Kami dari BUMDes mengelola obyek wisata tersebut dari awal dan sebelumnya sdh menawarkan  kepada masyarakat sekitar untuk berjualan.

b. Pembangunan jalan tersebut merupakan dari Pemda Kotabaru dan harapan kami tidak ada gangguan di obyek Wisata Goa Lowo sehingga masyarakat yg berlibur merasa aman dan nyaman.

c. Terima kasih kepada TNI dan Polri atas kehadiran sehingga Obyek Wisata Goa Lowo menjadi aman dan lancar.

Pertemuan berakhir skj.15.30 wita, dilanjutkan pembongkaran dan pembukaan jalan Obyek Wisata Goa Lowo oleh TNI-Polri dengan disaksikan oleh pihak Desa, ahli waris Sdr. NURUL HUDA Cs beserta kuasa hukum dan pihak BUMDes Tegal Rejo.

Catatan

1. Pembongkaran dan pembukaan jalan yang telah ditutup oleh Ahli Waris Sdr. NURUL HUDA dilakukan  berdasarkan Undang-Undang yang mana lokasi tersebut masuk dalam tanah Restan (Hak Milik Negara)

2. Obyek Wisata Goa Lowo (Kolam Renang) akan dibuka oleh pengelola pada hari libur dan akan dilakukan pengamanan oleh TNI-Polri (Koramil dan Polsek Kelumpang Hilir).

3. Pihak Ahli Waris Sdr. NURUL HUDA Cs menolak untuk membuka sendiri jalan tersebut dan membuat Berita Acara Penolakan.

4. Memberikan penekanan kepada Ahli Waris Sdr. NURUL HUDA Cs untuk tidak melibatkan Ormas Komdatus dan jika terjadi kembali penutupan jalan Obyek Wisata Goa Lowo maka dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[Rilis] Mediasi Soal Klaim Lahan di Gua Lowo Desa Tegal Rejo"

Posting Komentar