Arif Pimpin Pembentukan Pansus DPRD Kotabaru


Wakil Ketua Ii DPRD Kotabaru, Muhammad Arif memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III, rapat keenam, Senin (06/06/2022).

Rapat Paripurna ini, kata Arif, beragendakan pembentukan Pansus DPRD Kotabaru, dan pembetukan struktur keanggotaan Pansus terhadap 3 Raperda:

1. Raperda atas perubahan Perda No 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Bank Perkreditan Rakyat.

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PPDAM).

3. Raperda tentang Penyelenggaraan  Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris DPRD Kotabaru, Rahadiyan membacakan rancangan keputusan DPRD Kotabaru tentang struktur Pansus DPRD Kotabaru.

Pansus DPRD Kotabaru bertugas:

1. Mempelajari dan menganalisa Raperda.

2. Membahas dan menyusun hasil pembahasan Raperda.

3. Menyerap aspirasi masyarakat  berkenaan dengan Raperda (yang dibahas).

4. Menghimpun hasil aspirasi masyarakat.

5. Membuat dan menyusun hasil kerja.

6. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan.

7. Melaporkan hasil kerja dalam Rapat Paripurna.

"Segala.biaya yang timbul akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan ke APBD Kotabaru tahun 2022...," kata Sekretaris DPRD Kotabaru, Rahadiyan.

"Apakah rancangan keputusan DPRD dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?" tanya Arif ke sejumlah anggota DPRD Kotabaru.

"Setuju," sahut anggota DPRD Kotabaru.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rancangan keputusan DPRD Kotabaru disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kotabaru dengan nomor: 13 dan 14 tahun 2022," ucap Arif.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arif Pimpin Pembentukan Pansus DPRD Kotabaru"

Posting Komentar