Bupati Gunakan Hak Suaranya di Desa Hilir Muara
(Foto: Istimewa)
Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar menggunakan hak suaranya dalam Pilkades di tempat pemungutan suara (TPS) 01, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kamis (09/06/2022.
Kedatangan orang nomor satu di Bumi Saijaan ke TPS 01 ini sekaligus melihat secara langsung pelaksanaan pemungutan suara kepala desa serentak periode 2022 - 2028.
Pilkades Hilir Muara kali ini hanya diikuti dua pasangan, yakni Usman Pahero dan M.Usman.
Sementara jumlah suara pemilih RT 01 dan RT 02 sebanyak 492, yang memilih hak suaranya sebanyak 291 suara, suara yang rusak 1 dan 200 suara tidak terpakai.
Bupati mengatakan akan memantau secara langsung di setiap kecamatan. "Tentu kami juga berharap Pilkades yang diikuti 147 desa dapat berjalan dengan baik dan aman," katanya.
Dia berharap dengan dilaksanakanya Pilkades serentak ini calon kades yang terpilih nanti bisa menjalankan dan membantu kemajuan bersama dan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.
(*)
0 Response to "Bupati Gunakan Hak Suaranya di Desa Hilir Muara"
Posting Komentar