DPRD Bahas soal Seleksi Tambahan Pilkades, Perbub-nya Akan Dikaji Ulang


M Arsad, bakal calon Kepala Deaa yang tidak lolos seleksi calon Kepala Desa Semayap menyatakan keberatannya di Rapat Dengar Pendapat (RXP) DPRD Kotabaru, Senin (30/05/2022).

M arsad dinyatakan tidak lolos seleksi sebagai calon, padahal dirinya pensiunan ASN (dulu PNS).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Oembwrdayaan Masyadakat Desa (PMD) Kotabaru mengatakan, Pilkadea  serentak tahun 2022 diatur dalam Perbub Nomor 24 Tahun 2018, kemudian diperbaharui dengan Perbub Nomor 436 Tahun 2021.

Dijelaskan Basuki, berhubungan dengan sistem penilaian, ada angka angka, pengalaman pekerjaan di pemerintahan, ijazah dan sebagainya.

Dalam Perbub tersebut, lanjut Basuki, juga diatur mekanisme apabila terjadi kecurangan atau kesalahan oleh panitia pemilihan kepala desa.

"Permasahan ini masalah besar, tetapi penyelesaiannya sederhana, apabila terjadi kesalahan atau kecurangan, baik itu panitia atau tim seleksi, harusnya bakal calon mengadu, membuat laporan tertulis kepada paniitia yang ditembuskan ke PMD sampai ke DPMD. Tapi selama ini saya melihat tidak dilakukan. Batas waktu pengaduan tiga hari," terangnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kotqbaru Gewsima Mega Putra menyarankan dinas PMD membuat kajian ulang. "Apa yang terjadi tahun ini jangan sampai ke depan terjadi lagi," ucap Putra.

"Terhadap Perbub tentang Pelaksanaan Pilkades yang dianggap tidak relepan lagi, kita akan mengkaji kembali, nanti kita koordinasi dengan Bapemperda," tandasnya.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Bahas soal Seleksi Tambahan Pilkades, Perbub-nya Akan Dikaji Ulang"

Posting Komentar