Halim Bantah Terima Aliran Dana dari GMN

(Foto: istimewa) Pengacara, Hafidz Halims, SH (kiri)

Beredar kabar Hafidz Halim SH, seorang pengacara yang berdomisili di Kotabaru menanggapi pemberitaan terkait ditersangkakannya GMN, yang mengaku sebagai pengacara dan didduga melakukan penipuan.

Dikonfirmasi, Sabtu (18/06/2022), malam, Hafidz Halim mengaku sedang berada di luar daerah, katanya sedang berada di kantor salah satu Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, mengatakan dirinya pernah diminta GMN menjadi kuasa hukum terdakwa Zainuddin, GMN mengakui terdakwa adalah cucunya yang sudah berperkara di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan vonis 3,6 tahun penjara.

Halim menjadi kuasa hukum terdakwa Zainuddin itu dari GMN untuk urusan banding dan kasasi, setelah sebelumnya ditangani oleh kuasa hukum lain pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Saya menjadi kuasa hukum terdakwa Zainuddin pada tanggal 23 Februari 2022 dalam perkara hanya urusan banding," ungkap Halim.

Sedangkan, lanjut Halim, soal duit Rp.45 juta yang seakan ada aliran dana diterimanya dari GMN, dia tegas membantahnya.

"Tidak benar sama sekali jika saya disebut terima aliran dana tipu gelap dari GMN," tegasnya.

Halim mengungkapkan, waktu GMN menemui dirinya untuk memintanya menjadi kuasa hukum Zainuddin, suami ibu itu untuk urusan banding, GMN menyebut keluarganya itu orang susah, jadi terkait GMN diduga melakukan penipuan kepada yang disebutnya keluarganya itu, Halim mengatakan sama sekali tidak mengetahui.

"Saya baru tahunya saat dihubungi istri terdakwa sekitar bulan Mei 2022 yang bercerita bahwa GMN terima uang Rp45 juta sejak bulan Oktober hingga November 2021, saya jelaskan saya baru terima kuasa di bulan Februari 2022, terkait untuk apa uangnya motif GMN ke Ibu itu saya sama sekali tidak tau, karena GMN selalu bilang tidak mendapat apa apa cuma bantu keluarganya saja," ujar Halim.


(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Halim Bantah Terima Aliran Dana dari GMN"

Posting Komentar