Paripurna DPRD; Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021


DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna beragendakan pidato bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, H Mukhni ini, dan dihadiri Sekretariat Daerah, H Said Akhmad, Forkopimda, asisten III Setda, kepala SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru ini dilaksanakan, Senin (13/06/2022).

Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar dalam pidatonya yang dibacakan Sekda, mengatakan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotabaru, tahun anggaran 2021, kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.

"Untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah serta disempurnakan sesuai hasil audit sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," katanya.

Sekda menjelaskan laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara dan daerah.

Penyusunan laporan keuangan ini, katanya,  juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun kotabaru waktu tahun anggaran 2021, yang meliputi : pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.

Dia memaparkan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2021 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang terdiri dari :

- Laporan realisasi Anggaran

- Laporan perubahan saldo anggaran lebih

- Neraca

- Laporan operasional

- Laporan arus kas

- Laporan perubahan ekuitas 

- Serta catatan atas laporan keuangan.

Dengan uraian ringkas sebagai berikut berdasarkan laporan APBD tahun ajaran 2021, diketahui :

- Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.617.788.354.135,57 (satu triliun enam ratus tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan lima puluh tujuh sen)

- Realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.525.539.870.466

- Sehingga terdapat surplus sebesar Rp 92.248.483.669,57

- Selanjutnya dari pos pembiayaan terdapat selisih lebih membayarnya netto tahun berjalan sebesar Rp. 122.267.758.482,76

- Atas hal tersebut terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa tahun berjalan sebesar Rp 214.516.242.152,33.

Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih :

- Saldo anggaran lebih awal adalah sebesar Rp 122.254.433.482,76

- Saldo anggaran lebih akhir adalah sebesar Rp 214.516.242.152,33

- Pada Neraca pemerintah Kabupaten Kotabaru menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dan per 31 desember 2021, ditutup dengan jumlah akhir sebesar Rp 4.737.523.631.623,18.

Pada sisi aktiva nilai aset tersebut terdiri dari :

- Aset lancar sebesar Rp 405.081.930.221,87

- Investasi jangka panjang sebesar Rp 137.610.014.651,51

- Aset tetap sebesar Rp 2.951.641.816.916,90

- Aset lainnya sebesar Rp 1.242.189.869.832,90

Sedangkan dari sisi pasiva terdiri dari :

- Kewajiban jangka pendek sebesar Rp 177.183.358.088,75

- Adapun ekuitas besar Rp 4.559.341.373.534,43

Selain itu laporan operasional Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyajikan : 

- Kegiatan Operasional pendapatan sebesar Rp 1.571.170.431.414,95 

- Beban sebesar Rp 1.349.022.466.871,61

- Surplus / (Defisit) - Lo sebesar Rp 221.710.567.591,34

Berdasarkan laporan arus kas tahun 2021, menunjukkan saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp 214.516.242.152,33

Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya :

- Ekuitas Awal sebesar Rp 3.204.780.236.499,57

- Ekuitas Akhir sebesar Rp 4.559.341.373.534,43

Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan-perbaikan untuk menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajar dan bisa di pertanggung jawabkan. Namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan bersama di tahun-tahun mendatang. Tentunya dengan kerja sama dan kemitraan baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan dapat kita atasi bersama," tutupnya.

(Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paripurna DPRD; Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 "

Posting Komentar