Laporan Akhir Pansus III Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Anggota DPRD Kotabaru H. Syaiful Rahmadi membacakan hasil pembahasan Pansus III DPRD Raperda tentang Penyelenggaraan  Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Baca: Paripurna DPRD; Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru 2021 Disahkan Jadi Perda)
 
Dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (11/07/2022) sebagai berikut.
 
Panitia khusus III DPRD Kotabaru yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya telah membahas satu buah rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru, berdasarkan hasil Rapat Paripurna dengan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang pembentukan keanggotaan Pansus DPRD Kotabaru dan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 08  Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang struktur Pansus DPRD Kotabaru, sesuai tugas fungsinya Pansus III bertanggung jawab membahas 1 Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak ini dan upaya penataan ruang perumahan  dan permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan permukiman dan Pasal 22 ayat (6), Pasal 26 ayat (3), PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, maka diperlukan Perda tantang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kotabaru.

Dalam hal pembahasan dan pembentukan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pansus III telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperolah informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan rancangan Perda menjadi Perda.

Oleh karena itu sebelumnya Pansus III terlebih dahulu menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak salah satunya adalah telah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait ke Pemko Banjarbaru Provinsi Kalsel, dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk diproses menjadi Perda.

Singkronisasi tetap akan dilakukan dengan berbagai pihak terutama dengan Bagian Hukum Setda dan Dinas Perkim. Raperda ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi Pansus III mengapresiasi semua pihak yang terlibat.

Dari hasi beberapa kali rapat dan pembahasan dengan tim pembentukan Perda dan SKPD terkait tersebut, dan dari draft terakhir yang diserahkan oleh Bagian Hukum Setda Kotabaru yang telah diterima Pansus III, maka draft tersebut sudah final sehingga tidak ada lagi yang perlu dibahas, diperbaiki, singkronisasi serta koreksi, maka Pansus III DPRD Kotabaru telah merekomendasikan untuk diproses menjadi Perda.

Dengan demikian Pansus III dan tim pembentukan Perda serta SKPD terkait sepakat untuk memproses ranangan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diproses lebih lanjut untuk menjadi Perda.

(*/red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Akhir Pansus III Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman"

Posting Komentar