Laporan Akhir Pansus II Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Anggota DPRD Kotabaru H. Masiarah Amin membacakan laporan akhir Pansus II DPRD Kotabaru tentang pembahasan Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Baca: Paripurna DPRD: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru 2021 Disahkan Jadi Perda)
Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (11/07/2022) sebagai berikut:
Secara konstitusional tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera, adil dan
makmur yang merata. dalam konteks negara kesatuan, kewajiban
mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah.
salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara adalah dengan memaksimalkan potensi dan/atau pengenaan
pajak dan retribusi daerah. in casu retribusi
daerah, secara normatif
tarifnya dapat ditinjau
kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu mengubah peraturan
daerah kabupaten nomor 04 tahun 2012 tentang
retribusi perizinan tertentu.
Setelah dilakukan
penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain yang
dilakukan oleh Pansus II dalam rangka memperoleh
masukan-masukan yang positif dan kongkrit guna memperoleh
hasil dan
sinkronisasi yang lebih baik terhadap Raperda
tentang perubahan atas peraturan daerah
kabupaten kotabaru nomor 04 tahun 2012 tentang
retribusi perizinan tertentu.
Pansus II juga sudah melakukan
beberapa kali rapat pembahasan dengan bagian
hukum dan SKPD terkait, secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi
peraturan daerah.ari hasil konsultasi dan hasil pembahasan dengan tim
pembentukan peraturan daerah dan skpd terkait tersebut diperoleh hasil kesepakatan pembahasan dan beberapa perbaikan
yaitu:
1. Pada diktum menimbang ditambahkan PP No.34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan permenaker nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
2. Menghapus retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan, sehingga isi dari perubahan retribusi ini hanya memuat persetujuan bangunan gedung dan RPTKA.
3. menyesuaikan pasal 51 angka 5 terkait pencabutan pasal di perda bangunan gedung
(*)
0 Response to "Laporan Akhir Pansus II Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu"
Posting Komentar