Laporan Akhir Pansus II Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Anggota DPRD Kotabaru H. Masiarah Amin membacakan laporan akhir Pansus II DPRD Kotabaru tentang pembahasan Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Baca: Paripurna DPRD: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru 2021 Disahkan Jadi Perda)

Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (11/07/2022) sebagai berikut:

Secara konstitusional tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata. dalam konteks negara kesatuan, kewajiban mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah. salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara adalah dengan memaksimalkan potensi dan/atau pengenaan pajak dan retribusi daerah. in casu retribusi daerah, secara normatif tarifnya dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mengubah peraturan daerah kabupaten nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. 
 
Setelah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain yang dilakukan oleh Pansus II dalam rangka memperoleh masukan-masukan yang positif dan kongkrit guna memperoleh hasil dan sinkronisasi yang lebih baik terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. 
 
Pansus II juga sudah melakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan bagian hukum dan SKPD terkait, secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi peraturan daerah.ari hasil konsultasi dan hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan skpd terkait tersebut diperoleh hasil kesepakatan pembahasan dan beberapa perbaikan yaitu:

1. Pada diktum menimbang ditambahkan PP No.34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan permenaker nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing. 

 

2. Menghapus retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan, sehingga isi dari perubahan retribusi ini hanya memuat persetujuan bangunan gedung dan RPTKA.

 

                    3. menyesuaikan pasal 51 angka 5 terkait pencabutan pasal di perda bangunan gedung

 (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Akhir Pansus II Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu"

Posting Komentar