Paripurna DPRD: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru 2021 Disahkan Jadi Perda


DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (11/07/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dan didampingi Wakil Ketua I Mukhni.AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif ini beragendakan:

1. Laporan akhir proses pembahasan DPRD Kotabaru atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

2. Laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kotabaru atas 2 Raperda tentang:

- Perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang  Retribusi Perizinan Tertentu, dan

- Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Rapat Paripurna ini dihadiri Sekda H. Said Akhmad, Forkopimda, kepala SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotabaru, DPRD melalui Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni.AF menyampaikan beberapa catatan:

1. Pertama-tama kami memberikan apresiasi atas kerja keras dan upaya maksimal Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2021, tak lupa kami juga mengucapkan selamat atas Opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) yang ke 7 kali secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten Kotabaru dari BPK-RI.

2. Dengan diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini artinya kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah mendapatkan penilaian baik dari BPK menjadi Hadiah Hari Ulang Tahun atau Hari Jadi yang ke 72.

3. Semoga penilaian Wajar Tanpa pengecualian (WTP) ini dapat terus dipertahankan dan menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

4. Peraturan Daerah APBD adalah dasar pelaksanaan program kegiatan yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD pelaksana. Dan kemudian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah baik ini yang dibuktikan dengan adanya perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini hendaknya menjadi pedoman dan cermin untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja khususnya PELAKSANAAN APBD tahun berikutnya.

5. Kami  mengucapkan selamat atas diraihnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2021. Dengan diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini semoga dapat terus dipertahankan dan menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

6. Catatan-catatan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan hasil pemeriksaan agar dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. 

7. Peraturan Daerah APBD adalah dasar pelaksanaan program kegiatan yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD sebagai pelaksana. Dan kemudian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah baik ini yang dibuktikan dengan adannya perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini sebaiknya menjadi pedoman dan cermin untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja khususnya Pelaksanaan APBD tahun yang akan datang. Serta strategi dan terobosan apa saja yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD untuk tahun anggaran berikutnya.

8. Mencermati uraian Peraturan Daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pasal 1 yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan cukup menggembirakan sebagai catatan adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus dipacu.

9. Kami berharap APBD tahun depan tetap  fokus  merealisasikan  RPJMD serta visi misi “Terwujudnya masyarakat Kotabaru  yang  semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

10. Komitmen secara bersama dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan dan stake holder dalam frame teamwork dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan berbagai program dan alokasi anggaran pembangunan daerah yang dirancang dan direncanakan harus bersinergi dengan RPJMD. Kebijakan keuangan dan program-program pembangunan yang dijalankan harus menghasilkan dan melahirkan outcome dirasakan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

11. Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait aspek APBD pada periode yang akan datang guna meningkatkan pencapaian pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

12. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sangat penting dibuat Peraturan Daerah tentang Kewajiban Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kotabaru untuk menempatkan kantor perwakilannya di derah Kotabaru guna mendapatkan pajak karyawan, juga dalam mendukung peningkatan pembangunan di desa-desa agar pemerintah melalui forum CSR untuk bisa menjalankan Peraturan Daerah tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sudah ada.

13. Serta Dalam pelaksanaan program program pemerintah daerah perlu memperhatikan capaian pelaksanaan pekerjaan secara professional, transfaransi dan akuntabel.

14. Optimalisasi pelaksanaan program yang dilaksanakan harus  berkelanjutan dan berkesinambungan, oleh karena Pelaksanaan program program harus berdampak optimal terhadap tingkat kesejateraan masyarakat Kotabaru.

15. Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi potensi daerah agar pendapatan asli daerah terus meningkat setiap tahunnya.

16. Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2022 agar dapat benar-benar diperhatikan melalui keterpaduan dan sinergi pemerintah daerah untuk membuat program-program yang tepat guna dan tepat sasaran terkhusus dalam pengalokasikan anggaran.

17. Mengoptimalkan fasilitas-fasilitas publik dan pelayanan kepada masyarakat untuk diperbaiki sebagai penunjang ekonomi, jangan hanya berfokus kepada pariwisata saja.

18. Pasar merupakan pusat ekonomi masyarakat yang sebenarnya menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan masyarakatnya, namun masih disayangkan kurangnya perhatian terhadap akses maupun sarana prasarananya. Contoh pasar pagi / subuh yang ada di Kec. Pulau Laut Utara / dalam kota yang sudah tidak layak bangunan serta masih banyak kebocoran-kebocoran disetiap blok-blok bangunan dipasar tersebut.

19. Banjir yang sekarang menjadi persoalan di setiap musim hujan, agar sekiranya tata kelola sungai-sungai atau drainese di keruk atau diperbaiki.

20. Menekankan kembali kepada pemerintah agar memberikan intensif terhadap guru-guru TPQ selama 12 bulan. Karena pondasi tiang agama untuk mencetak akhlak generasi ada dipundak mereka.

21. Tingkatkan tata kelola penataan asset daerah.

22. Bahwa Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif dan DPRD selaku Legislatif merupakan mitra penting dalam menetapkan RAPBD. Sehingga APBD yang dihasilkan nantinya memiliki arah dan tujuan yang jelas dan mampu mempresentasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

23. Sebaiknya postur APBD harus seimbang antara pembangunan fisik dan pembangunan SDM.

24. Kami berharap Pemerintah Daerah terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak dan retribusi daerah. Mulai dari pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah hingga meningkatkan SDM pihak pengelola pajak dan retribusi daerah.

25. Pemerintah Daerah memastikan Rencana Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan yang terukur dan realistis serta optimis akan adanya perbaikan ekonomi baik nasional maupun regional di tahun mendatang.

26. Melihat hasil silpa APBD 2021 sebesar 90 Milyar, maka diharapkan pimpinan eksekutif bisa memberikan penegasan kepada SKPD agar bisa menyerap anggaran secara maksimal.

27. Kami berharap bahwa Pemerintah Daerah untuk mengontrol dalam memberikan anggaran kegiatan ke SKPD supaya lebih akurat dan jelas sehingga sesuai dengan realisasi.

28. Kami mendorong agar perbaikan-perbaikan infrastrukur jalan menuju objek2 wisata andalan Kabupaten Kotabaru agar lebih ditingkatkan supaya capaian peningkatan disektor pertumbuhan ekonomi masyarakat tumbuh lebih maju karena infrastruktur jalan yang baik akan memudahkan transportasi sehingga mendorong wisatawan lokal maupun luar daerah yang berkunjung.

29. Kami mengamati kembali kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan dan penerangan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah kabupaten Kotabaru karena sangat penting untuk menunjang perekonomian masyarakat pedesaan antara lain:

a. Kecamatan Kelumpang Tengah

b. Kecamatan Pulau Laut Utara

c. Kecamatan Pulau Laut Barat

d. Dan lain-lain.

30. Kami menilai bahwa anggaran keuangan dikategori tinggi tetapi masih ada SKPD realisasinya rendah.

31. Kami berharap kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) dalam APBD Tahun Anggaran 2022 hendaknya mengedepankan kepentingan umum dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan asli daerah yang realistis.

32. Mengingat pariwisata sangat berkaitan dengan proses pembangunan dan karena sumbangan dari sektor pariwisata sangat potensial dalam mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dan adil, maka untuk mewujudkan potensi pariwisata yang baik harus disesuaikan dengan manajemen pengelolaan pariwisata.

33. Kembalikan lagi kode rekening anggaran Bimtek ke masing-masing SKPD, mengingat banyak sekali Bimtek yang tidak bisa diikuti oleh SKPD lainnya karena filterisasi dari BKSDM. Contoh, penginputan SIPD hanya mengandalkan youtube dan daring, seharusnya SKPD bisa mengirim pegawainya dengan memfasilitasinya untuk mengikuti Bimtek. Ini yang menjadi faktor yang menyebabkan serapan anggaran tidak maksimal. 

34. Banyaknya PLT dari Kadis sampai Kepala Puskes yang mungkin menjadikan tidak maksimalnya dalam setiap pengambilan keputusan dari setiap instansi, sehingga tidak tercapainya target-target pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan. Karena tupoksi PLT tidak seperti pejabat definitif, untuk itu kami meminta agar tahun 2023 nanti tidak ada lagi PLT. Ini juga yang menjadi faktor yang menyebabkan serapan anggaran tidak maksimal.

35. Bahwa sdh saatnya juga Pemerintah Daerah kiranya mengupayakan digitalisasi sektor UMKM yang ada di Daerah Kabupaten Kotabaru dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid -19.

36. Pemerintah Daerah harus bisa memastikan bahwa Rencana Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan yang terukur dan realistis serta Melihat uraian Peraturan Daerah  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sepertinya sudah cukup baik sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus terus dipacu.

37. Pemerintah Daerah hendaknya terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak dan retribusi daerah. Mulai dari pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah hingga meningkatkan SDM pihak pengelola pajak dan retribusi daerah.

38. Terkait dengan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerintah Keuangan (BPK), agar dilaksanakan dan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya.

39. Kami juga menyarankan Pemerintah agar tetap memperhatikan rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan oleh Badan Anggaran, Komisi-komisi, maupun Fraksi-fraksi dalam rangka usaha bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintah.

40. Dengan demikian Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk diasistensi ke pemerintah Propinsi guna mendapatkan masukan serta koreksi dari sisi materi maupun regulasi.

41. Terus bekerja dan semangat untuk pembangunan Kabupaten Kotabaru maju.

"Kepada angggota DPRD apakah dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda dan menyetujui rancangan keputusan DPRD untuk disahkan menjadi keputusan DPRD," tanya Syairi ke sejumlah anggota DPRD Kotabaru.

"Setuju," sahut anggota DPRD Kotabaru.

(*/red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paripurna DPRD: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotabaru 2021 Disahkan Jadi Perda"

Posting Komentar