Satpol PP Bongkar Biliar Tanpa Izin

(Foto: istimewa)

Aparat gabungan, Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom keamanan dan aparat desa menertibkan, membongkar tempat hiburan karaoke dan biliar  tanpa izin di kilometer 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (01 Juli 2022.

Tindakan ini dilakukan merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar atau Abah Zairullah.

Hal ini dilakukan setelah beberapa bulan lalu diberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung dan jelas telah melanggar perda.

Tempat hiburan yang ditertibkan atau dibongkar sebanyak 26 unit.

"Apabila masih terdapat meja bilyar maupun peralatan karsoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya.

(*/ril/Alam)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Bongkar Biliar Tanpa Izin"

Posting Komentar