Satpol PP Tanah Bumbu Awasi danTertibkan THM

Foto: istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Tanah Bumbu melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam (THM) dimulai Sabtu 02 Juli 2022 hingga 03 Juli 2022 dini hari.

Sasaran kegiatan, yakni THM yang menjual minuman beralkohol, pekerja biliar dan Hotel di Kecamatan Simpang Empat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Anwar Salujang melalui sekretatisnya Muhammad Arif Rahman Hakim, mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan perda perkada.

“Selain merupakan kegiatan rutin, giat tadi malam kami laksanakan juga untuk memastikan tidak ada kegiatan operasional tempat hiburan yang tengah kami tangani perkaranya, yakni tempat hiburan tanpa izin di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Arif.

Sebelumnya, kata Arif, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim gabungan terhadap beberapa THM yang ada di Tanah Bumbu, ditemukan beberapa pelanggaran.

“Dari hasil giat pengawasan tadi malam masih didapati beberapa pelanggaran perda perkada  yakni terkait peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas yang ditentukan,” jelasnya melalui sambungan Whatsapp saat dihubungi awak media, Minggu (03/07/22) pagi.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan dan penjelasan kepada penyelenggara THM agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

“Dari beberapa THM yang tadi malam kami sambangi, pada umumnya sudah mematuhi ketentuan yang ada dan mungkin ini merupakan dampak positif atas penindakan yang kami lakukan di Desa Sarigadung pada hari jumat yang lalu, yang membawa kesan bahwa Satpol PP bertindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada yang berlaku di Tanah Bumbu,” tutupnya.

(*/ril/Alam)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Tanah Bumbu Awasi danTertibkan THM"

Posting Komentar