Sekda Tanggapi atas Disahkannya Raperda Jadi Perda


Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar melalui Sekda H. Said Akhmad menanggapi atas ditetapkannya 3 Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (11/07/2022). (Baca: Paripurna DPRD: Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 Disahkan Jadi Perda)

Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, sehingga menghasilkan rekomendasi dari anggota dewan yang terhormat atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kotabaru selama tahun 2021.

"Rekomendasi yang telah disampaikan tersebut merupakan fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya

Sekda mengatakan, terkait rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran maupun kritik yang konstruktif akan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan selama tahun anggaran 2021 masih ditemui beberapa permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurnakan khususnya dalam pencapaian visi dan misi daerah. Oleh sebab itu, persamaan persepsi dan komitmen yang kuat dalam membangun Kotabaru serta kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPRD sangat penting karena akan menjadi modal dasar yang berhasil dalam pelaksanaan pembangunan,"tambahnya

Selanjutnya, Sekda menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang mendalam dan komprehensif terhadap 2  Raperda, yaitu ;

- Tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan

- Tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 04 tahun 2021 tentang retribusi perizinan tertentu.

"Dengan telah disetujuinya 2 Rapeda ini, maka diharapkan dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sebagaimana yang menjadi tujuan dari dibentuknya rapat tersebut. Semoga kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan guna terwujudnya perawatan orde baru semakin maju dan sejahtera," harapnya.

(Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekda Tanggapi atas Disahkannya Raperda Jadi Perda"

Posting Komentar