DPRD Kotabaru Setuju RAPBD-P 2022 Jadi Perda


DPRD Kotabaru menggekar Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Rabu (31/8/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis ini beragendakan laporan pembahasan DPRD Kotabaru atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022.

Selain dihadiri Sekda H. Said Akhmad yang mewakili Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Muhammad Arif, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru, serta kepala SKPD.

Ketua DPRD Kotabaru mengatakan perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sistem disusun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD pada perinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan bari di sisi pendapatan maupun di sisi belanja dan pembiayaan daerah.

"Sejak disampaikannya nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2022 oleh yang terhormat saudara Bupati yang diwakili oleh saudara Sekda pada tanggal, 16 Agustus 2022, kami dari Banggar DPRD Kotabaru langsung menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotabaru, di mana di dalam rapat tersebut kedua belah pihak dapat menyepakati baik dari pihak TAPD maupun DPRD yang diwakili oleh Banggar, karena pada hakekatnya orang-orang yang duduk di Banggar DPRD adalah perwakilan semua fraksi yang ada di DPRD, jadi perwakilannya adalah perpanjangan tangan delapan fraksi untuk menyepakati dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu laporan akhir proses pembahasan DPRD dalam Rapat Paripurna pada hari ini," kata Syairi.

Dilanjutkan Syairi, karena di perubahan APBD TA 2022 merupakan dana yang tersedia dalam APDB harus dimanfaatkan  dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

"Kepada anggota dewan yang terhormat apakah dapat menerima dan menyetujui (RAPBD-P 2022) untuk disahkan menjadi peraturan daerah serta dapat menerima dan menyetujui 1 Raperda keputusan DPRD untuk disahkan menjadi keputusan DPRD?' tanya Syairi.

"Setuju," sahut anggota DPRD Kotabaru.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru Setuju RAPBD-P 2022 Jadi Perda"

Posting Komentar