Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan KUPA/PPAS-P 2022


DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Jumat (05/08/2023), malam.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni ini dihadiri Sekda H. Said Akhmad, para anggota DPRD, dan sejumlah kepala SKPD.

Rapat Paripurna ini beragendakan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan KUPA (kebijakan umum perubahan anggaran)/ PPAS-P 2022.

Bupati melalui Sekda dalam pidatonya mengatakan, perekonomian Kabupaten Kotabaru, baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.

Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional.

Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 adalah:

1. memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk mengintensifikasi pemungutan pendapat melalui peningkatan fasilitas media pemungutan parkir, peningkatan peralatan uji kendaraan bermotor, peningkatan peralatan uji tera, peningkatan sarana pemungutan pajak restoran, dan peningkatan peralatan pemungutan retribusi sektor pariwisata.

2. penggunaan penerimaan pendapatan BLUD yang berasal dari pelayanan kesehatan pasien covid-19 yang belum dapat dibayarkan di tahun sebelumnya.

Kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan kua ppas tahun anggaran 2022 adalah:

 

1.  untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2022, yaitu :

 

a. perubahan Perkada pertama Nomor 3 tahun 2022;

    dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk teknis dana dak fisik tahun anggaran 2022 dan peraturan menteri keuangan nomor 119/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana dak non fisik tahun anggaran 2022.

b. perubahan Perkada kedua nomor 11 tahun 2022;

    dalam rangka penyesuian dana transfer khusus Kabupaten Kotabaru terhadap perubahan petunjuk teknis dana dak fisik dan dak non fisik untuk setiap daerah serta penyesuaian besaran tarif tambahan penghasilan PNS dan kebijakan daerah tentang tenaga non PNS dan tenaga harian lepas.

 

c. perubahan Perkada ketiga Nomor 88 tahun 2022;

    dalam rangka pemetaan rekening dana DAK berdasarkan ketentuan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/214/sj tentang Hasil Inventarisasi Dan Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Terkait Dana DAK Tahun Anggaran 2022.

d. perubahan Perkada keempat Nomor 90 tahun 2022;

    dalam rangka penggunaan belanja tidak terduga untuk keperluan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan dan operasional pada rumah sakit umum daerah Sengayam serta untuk keperluan mendesak dalam rangka pemilihan kepala desa serentak di kotabaru tahun 2022.

 

2.  Untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada APBD semula dikarenakan keterbatasan pendanaan.

3.  Untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.

4.  Untuk menganggarkan kegiatan yang masih sangat diperlukan dalam rangka percepatan pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026.

5.  Untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji dan tambahan penghasilan PNS dalam pemenuhan anggaran sampai dengan bulan Desember tahun 2022.

6.  Untuk menganggarkan pemenuhan kembali belanja tidak terduga.

 

Kebijakan umum alokasi pembiayaan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 adalah:

 

1. Pembiayaan penerimaan:

    menggunakan Silpa audited BPK sebagai pembiayaan sumber pendanaan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.

 

2. Pembiayaan pengeluaran :

untuk pemenuhan kewajiban dalam penyertaan modal pada BPR Kotabaru dan pemenuhan tambahan setoran modal kepada bank kalsel.

 

“Kita wajib bersyukur dengan anugerah kekayaan alam yang diberikan oleh allah subhanahu wa ta’laa, dan juga kita patut untuk berterima kasih kepada pemerintah pusat atas sistem pencatatan dan alokasi dana bagi hasil yang dari tahun ke tahun bergerak ke arah yang semakin baik.

Terpenuhinya belanja pembangunan yang dituangkan dalam perubahan kua-ppas APBD tahun anggaran 2022 ini ditopang oleh kenaikan pendapatan melalui dana bagi hasil yang akan diperoleh Kabupaten Kotabaru pada tahun berjalan 2022 ini.” 

Sebagai wujud dari rasa syukur kita, saya mengajak kepada seluruh SKPD dan juga pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten kotabaru untuk dapat memanfaatkan peningkatan perolehan pendapatan ini kepada rencana pembangunan yang bersifat fisik dan nonfisik yang lebih bermanfaat dan lebih bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. dan juga kepada kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga kelangsungan peningkatan pendapatan khususnya pad pada tahun yang akan datang.

Jumlah total pendapatan yang diprediksikan akan digunakan untuk membiayai belanja pada perubahan kua ppas tahun anggaran 2022 ini adalah sebesar Rp 1.718.513.512.663.

Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 1.881.029.754.816.

Kemudian untuk prediksi jumlah pembiayaan adalah sebesar Rp. 162.516.242.153.

APBD-P 2022 naik

Setalah Covid-19 kita ada peningkatan kunjungan pariwisata, rumah makan, bagi hasil pajak. "Ini yang meningkat (APBD-P). Dulu ABT (anggaran biaya tambahan) pengurangan, sekarang ada penambahan," katanya Sekda.

APBD-P ini, lanjut Sekda, dialokasi untuk keperluan untuk mencapai RPJMD Kotabaru 2021-2026.

"Yang tidak kita anggarkan kita anggarkan lagi di (APBD-P)," katanya.

Dikatakan Sekda, program sesuai visi misi semua anggarannya terserap.

"Karena sesuai arahan Presiden, APBD kita ini dimonitor. Dengan APBD yang normal jelannya, maka perputaran ekonomi masyarakat berjalan. Makanya kita bagus untuk pelaksanaan APBD 2022 ini," ujarnya.

(IHa) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan KUPA/PPAS-P 2022"

Posting Komentar