Polres Kotabaru Tangkap Terduga Peti di Desa Sang-sang


Polres Kabupaten Kotabaru, Kalsel menangkap terduga pelaku tambang ilegal di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Terduga pelaku berinisial MYA, 24 tahun, warga Desa Geronggang. 

Kepala Bagian Operasi Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, mengatakan pertambangan tanpa izin atau Peti itu sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu. Aktivitas ilegal tersebut belum sempat loading.

"Untuk lokasi penambangnya itu terletak di jalan penghubung antara Geronggang ke Desa Sangsang. Itu untuk lokasi di jalan hauling itu sekitar 5 meter, kalo kita menuju Desa Sangsang itu di sebelah kiri jalan hanya berjarak 5 meter tambangnya. Lahannya milik PT. Arutmin," kata Kompol Agus Rusdi Sukandar, saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Agus melanjutkan, pihaknya sudah mengamankan 70 metrik ton batubara, surat, dan satu unit eksavator. Pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

"Untuk pengungkapan kasus PETI ini masih dalam tahap penyidikan, yang baru ditetapkan tersangka satu orang. Namun kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus PETI ini, kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya," tutupnya.

(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Kotabaru Tangkap Terduga Peti di Desa Sang-sang"

Posting Komentar