Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan 2 Raperda...

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. (ist)

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (22/8/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis ini beragendakan pidato Bupati menyampaikan dua Raperda.

Selain dihadiri Wakil Ketua I H.Mukhni, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru, Rapat Paripurna ini juga dihadiri Sekda, Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar.

Sekda mengatakan, salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan dprd melalui pembentukan peraturan daerah.

Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini pemerintah daerah kembali melaksanakan tugas konstitusinya yakni menyampaikan dua rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada masa persidangan I rapat ke-7 tahun sidang 2022-2023.

“Kami menyampaikan ke dua rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru untuk dibahas secara bersama dengan harapan bahwa mekanisme dan prosedur dalam pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini dapat berlangsung secara efektif dan optimal sesuai agenda yang telah kita sepakati bersama,” katanya.

Adapun dua buah raperda tersebut adalah:

 

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau pencabutan Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Sesuai kewenangan daerah untuk mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan, perlu mengoptimalkan peranan, pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja. sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Tujuan penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja; dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.


2.    Raperda tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah.

Perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Selain mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sekaligus untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, peraturan daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 30 tahun 2017 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Penyempurnaan dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini, pemerintah kabupaten kotabaru diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

(***)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan 2 Raperda..."

Posting Komentar