Roby Cecar BPJS Ketenagakerjaan dan Gapki Kalsel Terkait Hak Buruh

(Foto: istimewa) Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Roby)

TURC (Trade Union Rights Centre) selaku pusat kajian dan advokasi perburuhan menggelar diskusi publik dengan tema," peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah dan tanggung jawab pengusaha dalam implementasi program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Hadir sebagai moderator Dosen Fakultas Hukum Uniska Dr. Yati Nurhayati, SH.,MH. Narasumber Bunyamin Najmi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Alwin Berkat, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki Cabang Kalsel,  Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah atau Roby, dan Ketua Federasi BUN Rajawali, Hasan.

Dalam webinar tersebut didapat informasi bahwa 4 perusahaan (PT.STP-ITNE, PT.STP-MDLE,  PT.JMS-BLNE, PT.KPAG-KMYE) semua group PT. EHP mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dari penyampaian Hasan, tunggakan ada yang tertunggak sejak tahun 2020 dan bervariasi, akibatnya proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya tidak bisa diproses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan.

Dalam kesempatan tersebut Roby langsung mencecar pihak Gapki dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel yang baru menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin, karena permasalahan tersebut sudah bolak balik dilaporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang difasilitasi TURC, bahkan minggu kemaren sampai melakukan audien bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.

Pertama, kenapa masalah tersebut sampai berlarut-larut, padahal UU No.24 Tahun 2011 serta turunanya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur, "Jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa diterapkan kepada perusahaan yang lalai, bahkan pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda 1 miliar juga bisa diterapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada perusahaan.

"Hal-hal ini bisa dilakukan, karena ada UU yang mengatur hal tersebut. Pertanyaanya, ada komitmen tidak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Gapki (Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit) atas hal tersebut, sehingga tidak ada lagi Perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya/buruhnya serta membayar iuran dengan tidak ada tunggakan, bukan hanya di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tetapi seluruh perusahaan, baik Tambang Batubara serta badan usaha lainnya," kata Roby.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Roby Cecar BPJS Ketenagakerjaan dan Gapki Kalsel Terkait Hak Buruh"

Posting Komentar