Awaludin Laporkan Hasil Pembahasan Pansus II: Raperda Tentang...

Anggota DPRD Kotabaru Awaludin. (ist)

Anggota DPRD Kotabaru Awaludin bertugas membacakatan laporan akhir pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru atas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Bank Perkreditan Rakyat.

Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (5/9/2022).

Berikut laporannya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditian Rakyat, dibutuhkan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

Dalam hal pembahasan dan pembentukan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Bank Perkreditan Rakyat, Pansus II telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehenship dan positif yang akan menjadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasasn dan pembentukan Raperda menjadi Perda.

Oleh karena itu, sebelumnya Pansus II terlebih dahulu menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak salah satunya adalah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait ke Pemkab Banjar Kalsel, dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi Perda.

“Singkronisasi tetap akan dilakukan dengan berbagai pihak terutama dengan Bank Perkreditan Rakyat dan DPRD Kabupaten Banjar. Raperda ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil beberapa rapat dan pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait, dan dari draft terakhir yang diserahkan oleh bagian hukum Setda Kotabaru yang telah diterima Pansus II, maka draft tersebut sudah final sehingga tidak ada lagi yang perlu dibahasa, diperbaikai, disingkronisasi, dikoreksi, maka Pansus II merekomendasikan untuk diproses dan menjadi Perda.

“Dengan demikinan Pansus II DPRD Kotabaru dan Tim Pembentukan Perda serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda ini menjadi Perda,” katanya.

suai dengan fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehenship dan positif yang akan menjadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasasn dan pembentukan Raperda menjadi Perda.

Oleh karena itu, sebelumnya Pansus II terlebih dahulu menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak salah satunya adalah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait ke Pemkab Banjar Kalsel, dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi Perda.

“Singkronisasi tetap akan dilakukan dengan berbagai pihak terutama dengan Bank Perkreditan Rakyat dan DPRD Kabupaten Banjar. Raperda ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

Dari hasil beberap;a rapat dan pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait, dan dari draft terakhir yang diserahkan oleh bagian hukum Setda Kotabaru yang telah diterima Pansus II, maka draft tersebut sudah final sehingga tidak ada lagi yang perlu dibahasa, diperbaikai, disingkronisasi, dikoreksi, maka Pansus II merekomendasikan untuk diproses dan menjadi Perda. 

“Dengan demikinan Pansus II DPRD Kotabaru dan Tim Pembentukan Perda serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda ini menjadi Perda,” katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awaludin Laporkan Hasil Pembahasan Pansus II: Raperda Tentang..."

Posting Komentar