Chairil Laporkan Hasil Pembahasan Pansus I: Raperda...


Anggota DPRD Kotabaru Chairil Anwar melaporkan hasil pembahasan Pansus I, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindingan Masyarakat.

Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (5/9/2022).

Charil memaparkan, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat ini berfungsi sebagai dasar guna memberikan rasa aman, tentram sehingga akhirnya bisa menimbulkan kehidupan penghidupan yang bertujuan untuk dapat menyejahterakan masyarakat bagi masyarakat yang berkeadilan.

Dalam rangka memberikan rasa tertib, tenteram serta perlindungan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka penegakan  Hak Asasi Manusia dan Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal tersebut, maka perlu membentuk Perda  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat  dan Perlindingan Masyarakat," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pembahasan dan pembentukan terhadap Raperda tentang tersebut, Pansus telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD dengan memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperolah informasi dan masukan dalam proses yang komprehenship dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan Raperda ini menjadi Perda.

Oleh karena itu, sebelumnya Pansus I terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi ke berbagai pihak salah satunya ke Pemkot Banjarbaru ke Biro Hukum Setda Kota Banjarbaru dan Satpol PP Provinsi Kalsel, dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi Perda. Raperda ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi Pansus I mengapresiasi semua pihak yang terlibat,” ucap Chairil.

Dari beberapa kali rapat pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait, dan dari draft terakhir yang diserahkan Bagian Hukum Setda Kotabaru, maka draft tersebut sudah final, sehingga tidak ada lagi yang perlu dibahas, diperbaiki, singkronisasi, dan dikoreksi, maka Pansus I telah merekomendasikan untuk diproses menjadi Perda.

Dengan demikian Pansus I dan Tim Pembentukan Perda serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda ini menjadi Perda.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Chairil Laporkan Hasil Pembahasan Pansus I: Raperda..."

Posting Komentar