Mustakim Laporkan Hasil Pembahasan Pansus I: Raperda...


"Pansus I DPRD Kotabaru yang sesuai tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya telah membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Anggota DPRD Kotabaru Mustakim mengawali laporan akhir pembahasan Pansus I atas Raperda tersebut.

Disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (5/9/2022).

Dilanjutkannya, mengingat Raperda ini penting dan mendesak, Pansus I mengambil langkah cepat untuk segera menindaklanjuti, melakukan pembahasan dengan SKPD terkait tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang harus disikapi dalam mengimplementasikan instruksi menteri dalam negeri terhadap peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:

1.    Segera membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sambil menunggu penetapan hasil pemetaan intensitas urusan pemerintah.

2.    Segera melakukan penyesuaian dokumen RPD sesuai kelembagaan rangkap daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

3.    Sesuai KUA PPAS tahun 2023 dilaksanakan paralel dengan pembentukan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dituangkan dalam nota kesempakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dalam hal pembasan dan pembentukan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pansus I telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi masukan yang komprehenship dan positif yang akan dijadikan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan Raperda menjadi Perda.

Oleh karena itu, sebelum Pansus I terlebih dahulu menggali informasi dan masukan dari berbagai pihak, salah satunya adalah telah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait, Sekda Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.

"Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan proses untuk menjadi suatu Perda. Raperda ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Jadi, Pansus I mengapresiasi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan degan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil perbaikan dan singkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut:

1.    Judul tidak ada perubahan,

2.    Dari usulan eksekutif atau pemprakarsa untuk penggabungan beberapa SKPD yang disepakati hanya penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian berdasarkan perumpunan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

3.    Berdasarkan Pasal (3) No. 18 bahwasanya untuk Dinas Sosial dari tipe C menjadi tipe D, berdasarkan surat sekretaris daerah Provinsi Kalsel No. 061/001124/org 15 Juli 2022, hasil perubahan tipologi Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.

Dengan demikian Pansus I DPRD Kotabaru dan Tim Pembentukan Perda Kabupaten Kotabaru beserta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda ini menjadi Perda.

 (IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mustakim Laporkan Hasil Pembahasan Pansus I: Raperda..."

Posting Komentar