Rapat Paripurna: 3 Raperda Disetujui (jadi) Perda

(ist)

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (5/9/2022).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis memimpin Rapat Paripurna dan didampingi Wakil Ketua I H. Mukhni.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar beserta jajarannya, Forkopimda hadir di Rapat Paripurna yang beragendakan laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas 3 Raperda:

1. Perubahan ketiga atas Perda Nomor 31 tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Bank Perkreditan Rakyat.

Anggota DPRD Kotabaru Mustakim bertugas membacakan laporan akhir Pansus I atas Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 31 tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota DPRD Kotabaru Chairil Anwar bertugas membacakan laporan akhir Pansus I atas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota DPRD Kotabaru Awaludin membacakan laporan akhir pembahasan Pansus II atas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Bank Perkreditan Rakyat.

"Kepada anggota DPRD apakah dapat menerima dan nenyetujui untuk disahkan menjadi Perda dan menyetujui rancangan  keputusan DPRD untuk disahkan...," tanya Ketua DPRD.

"Setuju," sahut anggota DPRD Kotabaru.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna: 3 Raperda Disetujui (jadi) Perda"

Posting Komentar