BHL PT PLSS (Safir Estate) 5 Tahun Belum Diangkat Karyawan


Pekerja PT. Pesona Lintas Sura Sejati Safir Estate, Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Ismail Ike, mengeluhkan statusnya yang hingga saat ini masih berstatus Buruh Harian Lepas atau BHL. 

Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu mengaku sudah bekerja selama 5 tahun, namun belum diangkat menjadi karyawan. Adapun gaji rata-rata yang ia peroleh per-hari Rp 121.000 dengan durasi kerja 25 hari.

"Habis tahun ini 5 tahun Pak kerja di Safir ini Pak. Sampai hari ini Pak (Masih status BHL). Lembur tidak ada Pak, itu pun kalo tidak sakit-sakit berarti sampai full (Gaji), kalo sakit dipotong," ungkap Ismail, pada Minggu, 25 September 2022. 

Pekerja BHL lainnya mempunyai keluhan lain. Sebut saja Thome Soares, pria yang bekerja sebagai pemanen di WHP Group itu tidak akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum kabupaten jika buah sawit tidak sampai ke pabrik. 

"Apabila buah tidak terangkut ke pabrik ini tidak dapat hitungan, alasannya BJR (Berat rata-rata janjangan) turun," ujar Thome.

Selain itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tak luput dari persoalan. Salah satu karyawan Safir Estate, Beni (Nama samaran), menyebut saat pihaknya melakukan cross check banyak karyawan yang mengalami tunggakan.

"Perusahaan pun mengakui tidak dibayar. Kalo dulu sempat dua tahun ya ngga dibayar (BPJS Ketenagakerjaan), cuma dua tahun sempat ngga disetorkan cuma sempat dibayarkan juga sempat lunas. Ini akhir-akhir ini sempat ngga dibayarkan lagi, nunggak lagi. BPJS Kesehatan sama juga karena ada yang sempat berobat itu ngga aktif, ada yang periksa mata ngga aktif. Setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong perusahaan untuk pembayaran BPJS. Potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp 30.488, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 90.000," katanya.

HCCS PT. Pesona Lintas Sura Sejati Safir Estate, Charles Sitompul, membenarkan bahwa pihaknya belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia beralasan  perusahaan harus membayar iuran tersebut sebesar 5,7 persen : subsidi perusahaan 3,7 persen dan potongan karyawan 2 persen.

"Karena kami saat itu belum mampu membayarkan iuran BPJS, sementara kami harus potong iuran mereka karena kami tidak mau cuma iuran yang 2 persen disetor, harus berbarengan dengan yang 3,7 persen yang dari subsidi perusahaan. Jadi yang 2 persen ini kami pegang dulu setelah kami punya duit, 3,7 persen dari gajih ditambah 2 persen dari mereka 5,7 persen, baru kami setor lah ke BPJS," jelasnya, pada Sabtu, 1 Oktober 2021.

Pria asal Medan, Sumatra Utara itu mengatakan permasalahan pembayaran iuran ini hanya berlaku untuk BPJS Ketenagakerjaan. "Kesehatan lancar. Karena kan kesehatan tiap hari harus dilayani. Kalo misalkan Dody sakit, kalo mati kesehatan rugi donk kita. Makanya BPJS Kesehatan ini selalu kita bayar," katanya.

Sementara itu, Charles juga mengklarifikasi persoalan gaji dan lembur karyawan. Menurutnya, gaji dan lembur karyawan sudah sesuai undang-undang. Upah minimum kabupaten yang diberikan kepada karyawan sebesar Rp 3.200.000 dengan premi Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan sesuai jabatan. 

"Itu merupakan kompensasi mana tau dia ada menambah waktu 1 jam, 2 jam, atau pun besok dia pulang pas 7 jam kerja itulah kompensasi yang bulan ini. Supaya dia bekerja secara optimal. Kadang Pak kalo kita buka sistem lembur dia sengaja menunda Pak, menunda mereka sengaja pulang kerja lewat jam 04:00 dia ambil se-jam dua jam. Inilah untuk kontrol perusahaan," tegasnya.

Terkait adanya BHL yang belum menjadi karyawan tetap, Charles juga menegaskan karyawan tetap dan buruh harian lepas itu sama. Selain itu, perusahaan juga selektif dalam hal pengangkatan karyawan. Artinya, PT. Pesona Lintas Sejati memerlukan pekerja yang komitmen. 

"BHL itu Pak sama karyawan tetap saya pikir tidak ada bedanya karena gajinya tetap. Gajinya tetap, UMK. Bapak SKU saya BHL gajinya sama Pak. Hanya bedanya karena bapak sudah karyawan tetap Bapak saya kasih beras. Terus terkait dengan adanya potongan gaji jika tidak bekerja memang, no work no pay," ungkapnya.

(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BHL PT PLSS (Safir Estate) 5 Tahun Belum Diangkat Karyawan"

Posting Komentar