Rapat Kedua Terkait Lahan di Sepapah yang Dijual ke PT SDE atau Qinfa

Rapat kedua di Kantor Kecamatan Sampanahan yang membahas terkait lahan di Dssa Sepapah yang dijual ke PT SDE-Qinfa digelar, Ssnin (10/10/2022). (Baca: Pertemuan Terkait Lahan di Dssa Sepapah yang Dijual ke PT SDE atau Qinfa)

Dalam.rapat tersebut, Tokoh Warga Gunung Batu Besar, Mamat atau Kai Inggi menyebut bahwa lahan seluas 20 hektare yang terletak di antara Sungai Sepinang dan rapak atau kawasan mangrove (bekas pelabuhan PT Argo) di Dssa Sepapah, Sampanahan itu (sebelum dijual ke PT SDE-Qinfa)  adalah hak milik Jainudin Raji atau Puan (membeli dari warga Desa Gunung Batu Besar).

Mantan Sekdes Sepapah, Mulyadi menyatakan SKT milik Puan dibuat pasa tahun 2012.

Warga Desa Sepapah, Nanang menyatakan batasnya di kawasan itu (pohon) jati.

"Dari jati ke bawah tanah Puan, dari jati ke atas tidak tahu punya siapa," katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Kedua Terkait Lahan di Sepapah yang Dijual ke PT SDE atau Qinfa"

Posting Komentar