Agus Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pemberdayaan Perkebunan

Anggota DPRD Kotabaru Agus Subejo, dalam Rapat Paripurna, pada Senin, 19 Desember 1022, mengatakan Pansus DPRD yang bertugas membahas Raperda tentang  Perberdayaan Perkebunan, mengatakan dari.hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan Tim Pembentukan Perda dan SKPD terkait, maka diperoleh hasil perbaikan-perbaikan dan singkronisasi, serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut:

1. Judul tidak ada perubahan.

2. Konsideran menimbang dan konsideran mengingat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Tidak ada 0erubahan.

4. Pasal 9 ditambah satu ayat, yaitu ayat 3,  yaitu ketentuan ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud, yaitu ditetapkan dengan peraturan bupati.

5. Pasal 19 ayat 1, huruf (a) sampai dengan huruf (j) ditambah satu huruf, yaitu haruf (k), yaitu tenaga ahli dan kompeten.

(IWAN HARDI)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agus Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pemberdayaan Perkebunan"

Posting Komentar