Chairil Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Burung Walet

Anggota DPRD Kotabaru, Chairil Anwar menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sarang Burung Walet.

Disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (19/12/2022).

Dipaparkannya, setelah dilakukan penggalian materi, informasi, konsultasi, dan koordinasi ke daerah lain yang diperlukan dalam rangka memperoleh masukan yang positif dan kongrit guna memperoleh hasil yang maksimal dan singkronisasi yang lebih baik terhadap Raperda ini.

Pansus juga sudah beberapa kali rapat pembahasan dengan Bagian Hukum Setda dan SKPD terkait secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses menjadi Perda.

Dilanjutkannya, hasil konsultasi dan hasil pembahsan  dengan Tim Pembentukan Perda  dan SKPD terkait diperoleh hasil pembahasan perbaikan, yaitu:

Pasal 5  ayat 2 huruf (a) dan (b), kawasan hutan negara, kawasan konservasi definisinya dimasukkan pada ketentuan umum.

Pasal 10 ayat 1, hutan lindung, hutan desa definisinya dimasukkan dalam ketentuan umum.

Pada Pasal 19 dan 20, penangkaran sarang burung walet sesuai OSS diganti dengan pembibitan dan pembudidayaan sarang burung walet 

Pada Pasal 20 huruf (b)  audio sarang burung walet pada siang dan malam hari kecuali pukul 06.00 - 11.00 WITA, pukul 16.00 - 20.00 WITA .

Pada Pasal 23 ayat 2 ditambah huruf (h) urusan pemerintahan lainnya yang terkait.

Pada Pasal 29 huruf (e), meresahkan masyarakat dihapus.

(IWAN HARDI)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Chairil Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Burung Walet"

Posting Komentar