Hj Norhaida Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda BUMDes

Pansus DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang BUMDes dalam RapatvParipurna DPRD Kotabaru, Senin (19/12/2022). (Baca: Rapat Paripurna: Bapemperda 2023 dan 4 Raperda Disetujui Jadi Perda)

Anggota DPRD Kotabaru, Hj. Norhaida mengatakan dari hasil konsultasi dan pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan SKPD terkait, maka diperoleh hasil kesepakatan dan beberapa perbaikan, yaitu:

Pada konsideran menimbang.

Huruf (c), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diganti dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),

Huruf (d), setelah huruf (c) diganti huruf (d), Perda tantang BUMD diganti Perda tentang BUMDes.

Poin ketiga pada konsideran mengingat halaman 10 Permendes Nomor 5 dan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Pembinaan, Pengembangan dan Pengadaan Barang dan Jasa BUMdes.

Pertama, badan yang didirikan oleh desa atau bersama desa atau mengelola  pemanfaatan aset, mengembangkan  industrasi dan kreativitas, menyediakan jasa pelayanan atau menyediakan jasa lainnya  untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian, pada Bab pengembalian aset usaha, Pasal (65) terkait pasal pengembalian angsuran.

(IWAN HARDI)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hj Norhaida Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda BUMDes"

Posting Komentar