Kapolres Kotabaru Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2022 (penanganan kasus)

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, di tahun 2022 pihaknya menangani 199 kasus dan sudah menyelesaikan 171 kasus tindak pidana atau 65, 2 persen.

Hal itu disampaikannya dalam pers rilis akhir tahun Polres Kotabaru, Sabtu (31/12/2022) malam.

'Bentuk penyelesaiannya ada yang dihentikan penyelidikan, penyidikannya. Ada yang sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), dan ada yang melalui perdamaian atau restorative justice," ujarnya.

Kapolres menyebut, penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan melalui jalur perdamaian atau restorative justice banyak sekali, paling banyak kasus KDRT dan perzinahan.

"Tapi, kita tidak lakukan restorative terhadap kasus pembunuhan, korupsi. Restorative justice ini ada batasannya, ya memang yang dirugikan individu dan mereka bersepakat damai. Termasuk kasus laka lantas yang korbannya tidak meninggal dunia," terangnya.

Selain itu, Kapolres menjelaskan terhadap pelapor atau masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana.

"Pelapor dilindungi UU. Bentuk pelindungan kita melalui patroli. Bisa melalui WA Call. Atau bisa melalui LPSK," katanya.

(IWAN HARDI)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolres Kotabaru Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2022 (penanganan kasus)"

Posting Komentar