Paripurna DPRD: 1 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Eksekutif


Rapat Paripurna DPRD masa persidangan ke-4 tahun sidsng 2022/2023 digelar, Selasa (24/01/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan didampingi Wakil Ketua I H Mukhni dan Wakil Ketua II Muhammad Arif ini beragendakan:

1. Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan 1 Raperda  inisiatif tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.

2. Pidato Bupati (eksekutif) menyampaikan 1 Raperda tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha.

Selain dihadiri Sekda H Said Akhmad juga dihadiri Forkopimda, asisten I dan II, dan kepala SKPD.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra menyampaikan laporan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama yang merupakan inisiatif DPRD.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 38 tentang Program Pembemtukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan DPRD Kotabaru. Semua aspek terpenuhi, baik aspek filosofis, sosiologis, dan aspek yuridis secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi, karena program pembentukan peraturan daerah Kotabaru tahun 2023 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalsel dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian anti korupsi dan good governance (Parang)  pusat kajian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tahun 2023.

Namun dalam hal ini masih ada kekurangan, oleh karena itu ntuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi Perda.

Latar belakang tujuan dibentuknya  Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2023 yaitu Raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang. Agama berperan dalam prilaku sosial seseorang sebagaimana dikemukakan Emmons dan Poluzian yang menyebutkan bahwa agama sangat penting dan merupakan kekuatan sosial yang paling kuat.

Ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan,  "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dengan demikian penyelengaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Justru Pemda harus turut serta dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Indonesia  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 

Adapun dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut, daerah dapat memberikan hibah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut juga bentuk lainnya seperti memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren an fasilitasi jemaah haji .

Kebijakan daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama tentunya sejalan dengan tugas kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai etentuan Pasal 25 ayat (1) uruf (c) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, " Pembinaan kerukunan antar suku dan itra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, juga dalam penjelasan umum angka (3) menyebutkan bahwa menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan beragama.

Rancangan Perda Kotabaru tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama diharapkan dapat menjadi pedoman dalam akselerasi menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Kotabaru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini Bapemperda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2023 ini terutama kepada Sekda selaju tim pembahasan Raperda beserta SKPD terkait  yang terlibat dalam program pembentukan Perda tahun 2023.

(IWAN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paripurna DPRD: 1 Raperda Inisiatif DPRD dan 1 Raperda Eksekutif"

Posting Komentar