PN dan PBH Peradi Kotabaru Tanda Tangani MoU Bantuan Hukum

Foto: Subhan

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Danang Sutaryo, SH, MH dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kotabaru M Subhan, SHI, MH menandatangani MoU tentang bantuan hukum bagi masyarat tidak mampu.

Acara yang dilaksanakan, pada Senin, 6 Februari 2023 itu, juga dihadiri Wakil Ketua PBH Peradi Kotabaru Saidi Noor, SH, M.Hum, Sekretaris PBH Peradi Kotabaru Rahmat Basrindu,SE, SH dan Bendahara Graven Marvello, SH.

“Kerja sama bantuan hukum ini merupakan program bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono, yang merupakan amanat dari  Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Subhan.

Dilanjutkannya, kerja sama ini bisa menjawab para pencari keadilan dan terciptanya pelayanan yang prima untuk masyarakat. 

"MoU ini merupakan salah satu bentuk pengabdian advokat yang tergabung dalam PBH Peradi Kotabaru sekaligus penerapan asas equality before the law atau setiap orang mempunyai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum," katanya.

Berdasarkan MoU ini kata Subhan, pelayanan hukum yang akan diberikan dikhususkan bagi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih yang wajib didampingi penasehat hukum. 

"Terdakwa yang tidak mampu, maka negara yang akan menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP," pungkasnya.

Rahmat Basrindu menambahkan, pasca pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait termasuk dari PBH Peradi Kotabaru dan PN.

"Kami dari PN Kotabaru mengapresiasi adanya kerja sama ini dalam pendampingan masyarakat mencari keadilan secara cuma-cuma. Kami dari PN Kotabaru berharap kerja sama bantuan hukum ini dapat bersinergi dan berkelanjutan di masa yang akan datang dan benar-benar dirasakan maanfaatnya bagi masyarakat Kotabaru,” ungkap Ketua Pengadaan Posbakum PN Kotabaru Yunus Tahan Dilaut, S.H, M.H.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PN dan PBH Peradi Kotabaru Tanda Tangani MoU Bantuan Hukum"

Posting Komentar