Bapenda Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Foto: MC Tanbu) |
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar atau Abah Zairullah diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi membuka kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Tanbu di Ruang Rapat Bersujud, Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin, Jumat (10/03/2023).
Tujuannya, untuk mendapat masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
Mahriyadi mengatakan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Tentunya aturan yang dibuat tersebut mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Pemerintah daerah juga diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
Dia mengajak semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju serambi madinah, yaitu daerah yang masyarakatnya religius, aman, damai, dan sejahtera tercapai sebagaimana yang menjadi cita-cita Bupati HM Zairullah Azhar. (win)
0 Response to "Bapenda Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"
Posting Komentar