Pemkab Kumpulkan Warga yang Tanahnya Kena Rencana Pelebaran Bandara Stagen
(Foto: Diskominfo) |
Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara yang rumah dan tanahnya terdampak dari rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru di Aula Kantor Desa Stagen, Rabu (15/03/2023).
Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara termasuk proses pembebasan tanah dan dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.
Pertemuan ini juga dihadiri Forkopimcam Pulau Laut Utara, SKPD terkait, dan 0ihak Bandara GSA.
Plt Kadis Perkimtan, HM Maulidiansyah, mengatakan kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap tahun 2023 ini sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen.
"Tentunya kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, baik masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya, yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat ke depannya," tuturnya
Sebagaimana diketahui, sejak 2019 Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam, sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis boeing atau airbus.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman antara Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini sekitar 79 hektare yang di atasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor Polsek Pulau Laut Utara, merupakan tanggung jawab Pemda untuk pembebasannya.
Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.
Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara, sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai tata ruang.
(*)
0 Response to "Pemkab Kumpulkan Warga yang Tanahnya Kena Rencana Pelebaran Bandara Stagen"
Posting Komentar