Rulli Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosa


Unit Buser Polres Kotabaru mengamankan Rulli di Jalan H Hasan Basri Desa Semayap, Pulau .Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, Jumat (10/03/2023) malam.

Informasi dari Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus, Rulli diduga memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), 19 tahun.

Kepada polisi, Rulli mengakui perbuatannya.

Ceritanya.

Sebelumnya, Rulli menjemput Bumga di rumahnya dan mengajak jalan-jalan.

Rulli membawa Bunga ke tempat sepi di pinggir sungai atau kearah Jalan Simpang Karya yang menuju hutan. 

Sesampai di sana, Rulli mengajak bunga duduk di pinggir sungai dengan posisi Bunga membelakangi Rulli.

Kemudian, Rulli mengambil HP Bunga karena asik bermain HP.

Lalu, Rulli memaksa membuka celana Bunga, Bunga menolak, tapi Rulli tetap memaksa.

Nahas, Rulli berhasil memperkosa Bunga.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Rulli lalu mengantarkan Bunga ke rumahnya dan langsung meninggalkan Bunga.

Saat ini, Rulli sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang buka isterinya bersetubuh dengan dia.

(Ril/IWAN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rulli Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosa"

Posting Komentar