Ketua SMSI Kotabaru-Tanbu Apresiasi Polres Kotabaru Tetapkan Tuti Tersangka Penghinaan Profesi Wartawan
![]() |
(Foto: SMSI Kotabaru - Tanah Bumbu) |
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kotabaru - Tanah Bumhu Imi Surya Putra mengapresiasi pihak Polres Kotabaru yang telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti yang diduga menghina profesi wartawan.
Hal itu diungkapkan Imi di Sekretariat SMSI Kotabaru - Tanah Bumbu di Batulicin, Kamis (13/04/2023).
Pihak Polres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru itu sebagai tersangka.
"Iya betul Bang. Hari ini tadi kita melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap bu Tuti," ungkap Jalil melalui WhatsApp.
Wartawan yang dikenal aktif melaksanakan tugas jurnalistik kontrol sosial ini pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotabaru yang telah menjalankan tugas dan fungsinya.
"Langkah Polres Kotabaru itu sangat patut diapresiasi oleh semua pihak terutama kalangan wartawan, karena ini merupakan upaya untuk menjaga harkat dan marwah wartawan," katanya.
Imi berharap penindakan kepada orang yang menghina profesi wartawan ini menjadi awal yang baik bagi semua pihak untuk saling menghargai profesi masing-masing.
"Dengan ditetapkannya Kadis PUPR Kotabaru itu sebagai tersangka, saya berharap Bupati Kotabaru menonaktifkannya sebagai kepala dinas," imbuh Imi.
Dikutip banjarmasin.apahabar.com, sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi lantaran dinilai telah melakukan penghinaan terhadap wartawan di kantornya.
Mulanya, tepat pada 24 Januari 2023, sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.
Dari ucapan itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjan Kadis PUPR itu merasa profesi mereka dilecehkan.
"Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan...Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.
(*)
0 Response to "Ketua SMSI Kotabaru-Tanbu Apresiasi Polres Kotabaru Tetapkan Tuti Tersangka Penghinaan Profesi Wartawan"
Posting Komentar