Tuti Tanggapi Penetapan Tersangka Dirinya

Noor Ipansyah, SH., MH, Pengacara Suprapti Tri Astuti

Melalui pengacaranya Noor Ifansyah, SH, Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti atau Tuti menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka penghinaan terhadap wartawan, Kamis (13/04/2023) malam.

(Baca: Ketua SMSI Kotabaru -Tanbu Apresiasi Polres Kotabaru Tetapkan Tuti Tersangka Penghinaan Wartawan)

Pertama, Tuti mengucapkan permohonan maafnya kepada para pelapor. 

"Upaya perdamaian sudah maksimal dilakukan, namun kita juga patut menghormati dan menghargai hak-hak pelapor," katanya.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada Bupati Kotabaru selaku pimpinannya dan rekan-rekan kerjanya di Pemda Kotabaru, serta rekan-rekan kerja di dinas yang dipimpinnya, jika perkara ini menggangu kinerja pelayanan publik.

Tuti menyatakan akan mengikuti dan menghargai proses hukumnya yang sudah berjalan. 

Noor Ipansyah mengatakan perkara ini merupakan delik aduan, artinya kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka selesai, dan upaya perdamaian itu tidak berhenti, jadi selama proses berjalan, nanti sampai pada penuntutan di kejaksaan maupun persidangan di Pengadilan Negeri masih sangat terbuka upaya perdamaian tersebut.

"Saya berharap sih semoga saja persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan," ungkap Ipan.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tuti Tanggapi Penetapan Tersangka Dirinya"

Posting Komentar