Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Botol Miras
![]() |
(Foto: MC Tanbu) |
Satpol PP Tanah Bumbu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpo PP menurunkan tujuh personil terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum dalam kegiatan yang dilaksanakan, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam itu.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan pengawasan dan patroli mulai pukul 21.00 WITA ke warung karaoke di sepanjang Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, maka Petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya puluhan botol miras disita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.
Dikatakannya, beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi itu dibuka oleh orang-orang baru. (Ril)
0 Response to "Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Botol Miras"
Posting Komentar