Pimpinan DPRD Kotabaru Konsultasi ke KPU Kalsel, Soal Staf Ahli DPRD Nyaleg

(Foto: metro7)

Pimpinan DPRD Kotabaru termasuk sekretaris DPRD Kotabaru betkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Kalsel, mempertanyakan perihal pencalonan bagi abdi negara yang menggunakan uang negara.

“Kami konsul terkait aturan PKPU, di mana aturan tentang larangan pencalonan bagi TNI Polri, ASN serta badan lainnya yang menggunakan uang negara,” kata Syairi.

Sementara, PKPU secara khusus tidak mengatur terkait tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi yang mencaleg.

“Justru itulah kami berkonsultasi ke KPU Provinsi,” kata Syairi dikutip metro7, Sabtu (22/07/2023).

Sampai hari ini, kata Syairi, pihaknya belum mendapatkan kejelasan yang pasti dari KPU Provinsi Kalsel. Syairi mengaku masih menunggu jawaban dari KPU Kalsel.

Syairi menyebut di daerah. di Bali, Sekretaris DPRD Bali mengeluarkan surat yang berbunyi bahwa tenaga ahli harus mengundurkan diri bila mencaleg.

“Sementara dalam aturan itu tidak dijelaskan secara spesifik tenaga ahli apakah masuk dalam badan lainnya yang diatur dalam aturan itu,” imbuhnya. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pimpinan DPRD Kotabaru Konsultasi ke KPU Kalsel, Soal Staf Ahli DPRD Nyaleg"

Posting Komentar