Buruh di Kotabaru Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Syairi: Rekomendasi Kita...


Sejumlah buruh yang tergabung di Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan  (Serbusaka) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 15 persen.

Salah satu alasannya, yaitu kebutuhan hidup layak di Kotabaru.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (27/11/2023).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan pihaknya merekomendasikan ke Bupati Kotabaru berdasarkan tuntutan buruh sawit tersebut.

"Kami DPRD dan Bupati bukan yang memutuskan UMK itu, kami hanya merekomendasi ke provinsi, dewan pengupahan provinsi yang memutuskan," terang Syairi.

Syairi berharap, rekomendasi Bupati tentang UMK ini berdasarkan penelitian  baik dari dewan pengupahan, staf bupati yang membidangi.

"Harapan kita buruh di Kotabaru menerima hak sesuai tuntutan hidup saat ini, mengingat Kotabaru terdiri dari pulau-pulau yang wilayahnya sangat luas, otomatis kebutuhan hidup sangat tinggi. Rekomendasi kita mudah-mudahan hasilnya berpihak kepada buruh kita," pungkasnya.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buruh di Kotabaru Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Syairi: Rekomendasi Kita... "

Posting Komentar