Satpol PP Tanbu Tegakkan Perda Minol

(Foto: MC Tanbu)

Satpol PP Kabupaten
 Tanah Bumbu mengamankan 15 dus minuman beralkohol (Minol) dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan botol minuman keras tersebut beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 15 dus. Totalnya 181 botol dari berbagai merk,” kata Syaikul, Selasa (14/11/2023).

Syaikul mengatakan, penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP itu berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis.

Selain itu dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan. (Ril)

Sumber: https://mc.tanahbumbukab.go.id/amp/satpol-pp-tanah-bumbu-amankan-15-dus-minuman-beralkohol/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Tanbu Tegakkan Perda Minol"

Posting Komentar