Satpol PP Tanbu Tindak Terduga Prostitusi Berkedok Warung Kopi

(Foto: ist)


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, mengatakan pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Tanggal 15 – 16 November 2023, Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” katanya, Rabu (22/11/2023).

Dasar hukum penindakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

Saat penindakan, didapat empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya diduga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Sebelumnya, anggota Satpol PP menyamar sebagai tamu atau pelanggan warung.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Perda tersebut.

Dari empat orang perempuan itu, dua di antaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi yang dilakukan di dalam salah satu kamar yang berada dalam warung kopi yang mereka sewa.

Karena dalam hasil penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP dan Damkar kurang ditemukan alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), maka empat orang perempuan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dikenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka. (***)

Sumber: https://mc.tanahbumbukab.go.id/amp/satpol-pp-tanbu-ungkap-dugaan-praktik-prostitusi-berkedok-warung-kopi/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Tanbu Tindak Terduga Prostitusi Berkedok Warung Kopi"

Posting Komentar