Bapemperda: dari 23 Raperda 17 yang Dijadikan Perda Kotabaru

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra (foto: ist)

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra menyampaikan progres program Propemperda tahun 2024.

Disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ada 23 Perda yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Propemperda tahun 2023, terdiri dari tiga Raperda wajib, tujuh Raperda inisiatif DPRD, dan tiga belas Raperda dari eksekutif sebagai berikut:

1. Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

2. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

7. Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.

8. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

9. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik.

10. Raperda tentang Kejasama Daerah.

11. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

12. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

13. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

14. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

15. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

16. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

17. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2023-2043.

18. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

19. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

20. Raperda tentang Perubahan Status Hukum PDAM.

21. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

22. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

23. Raperda tentang APBD Tahun 2024.

Dari 23 Raperda tersebut, yang disampaikan ke DPRD Kotabaru sebanyak 19 Raperda, sehingga target yang dicapai pada tahun 2023 mencapai 82, 61 persen, karena tolak ukur target kinerja dinilai dari beberapa Raperda yang diproses dan dibahas di DPRD Kotabaru.

Raperda yang dilanjutkan ke Paripurna untuk disetujui bersama DPRD Kotabaru dan Bupati Kotabaru untuk dijadikan Perda sebanyak 17 yaitu:

1. Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

2. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

5. Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik.

8. Raperda tentang Kerjasama Daerah.

9. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

11. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

12. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

13. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

14. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

15. Raperda tentang Pertanggungjawabatan Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

16. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

17. Raperda tentang APBD Tahun 2024.

 Dua Raperda inisiatif DPRD yang dikembalikan ke Bapemperda yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Sungai.

Berdasarkan pembahasan di DPRD Kotabaru bersama SKPD terkait telah disepakati bahwa Raperda tersebut tidak dilakukan pengesahan karena adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan provinsi yang masih ada terkait dengan pengelolaan sungai yang ada di wilayah Kotabaru terkhusu daerah Kotabaru yang ada di Pulau Kalimantan, sehingga kewenangan Kotabaru menjadi sangat terbatas. Raperda tersebut hanya bisa mengakomodir di aluar sungai yang ada di Kotabaru yang ada di wilayah kepulauan atau secara spesifik dengan istilah pelabuhan pengumpan lokal. Dengan sempitnya kewenangan yang dimiliki ditarik kesimpulan bahwa Raperda ini tidak bisa dilanjutkan.

 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Berdasarkan pembahasan di DPRD Kotabaru bersama SKPD terkait telah disepakati bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, sehingga Raperda ini tidak dapat dilanjutkan yaitu:

1. Adanya diskresi pasca UU Nomor 1 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait dengan pengendalian lalu lintas, dalam hal ini belum ada Permen yang mengatur langsung terhadap pengendalian lalu lintas setelah terbitnya UU dan PP tersebut, dikarenakan jalan khusus merupakan salah satu bagian dari pengendalian lalu lintas.

2. Diberlakukan kajian substantif terkait dengan implementasi Raperda ini, sama dengan Raperda Alur Sungai implementasi Raperda ini harus dipersiapkan secara matang sebelum diundangkan, terkait dengan sistem monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan secara rinci sebelum akhirnya launching.

(IWAN)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bapemperda: dari 23 Raperda 17 yang Dijadikan Perda Kotabaru"

Posting Komentar