Inspektorat Kotabaru Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi...

(Foto: ist)

Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru di Hotel Grand Surya, Rabu (06/12/2023).

Acara yang digelar dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2023.

"Saya menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Inspetorat Kobupaten Kotabaru yang menyenggarakan kegiatan," kata Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif atau Bang Arul saat membuka acaranya.

Dilanjutkannya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat membarantas korupsi sendiri.

Dikatakan Bang Arul, sosialisasi ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta akan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi, sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk bersama melawan korupsi.

"Semoga apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita bersama khususnya terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Dan kita semua berkometmen untuk cegah korupsi," tuturnya.

Inspektur Kotabaru, H Ahmad Fitriadi Fazriannoor, mengatakan korupsi merupakan suatu tindakan merusak atau mengahncurkan yang dilakukan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Praktik-praktik korupsi seperti penyuapan, pemasaran, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang masih rawan terjadi di kementrian/lembaga/pemerintah daerah yang dalam pelaksanaan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hasil survei Transparency International mencatat indeks persepsi korupsi indonesia pada tahun 2022 tercacat 34 dan berada pada peringkat ke 110 dari 180 negara yang disurvei. 

Skor ini memburuk empat poin dari tahun 2021 yang berada pada skor 38. 

Indonesia hanya mampu menaikan skor IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama 1 dekade terakhir sejak tahun 2012. 

Penurunan tertajam terjadi pada indikator korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor.

IPK ini merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. 

Indeks ini berdasarkan kombinasi dari 13 survei global serta penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995.

Berdasarkan hasil survei penilaian integritas pada tahun 2021-2022, indeks integritas nasional indonesia masih pada posisi rentan korupsi. 

"Korupsi masih menjadi tantangan bersama dalam beberapa dekade mendatang. Survei Penilaian Integritas (SPI) dibangun untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementeian/lembaga/pemerintah daerah," pungkasnya.

(***)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inspektorat Kotabaru Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi... "

Posting Komentar