Pansus I: Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

 

(Foto: Humas DPRD Kotabaru)

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Roby bertugas menyampaikan laporan hasil pembahasan  Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang dibahas Pansus I.

Disampaikan Roby dalam Rapat Paripurna, Senin (18/12/2023). (Baca: https://www.sentral14.id/2023/12/paripurna-dprd-kotabaru-sahkan-tiga.html)

Berikut laporannya.

Penyelenggaraan ketahanan keluarga bertujuan untuk menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip keluarga dan nilai-nilai keluarga dengan mengedepankan ketakwaan dan keimanan terhadap tuhan yang maha esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga, mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus, mewujudkan pembangunan manusia indonesia secara emosional dan spiritual yang berasal dari pembangunan keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat yang merupakan modal dasar dalam kegiatan pembangunan di daerah, serta mengoptimalkan peran ketahanan keluarga sebagai pondasi utama dalam mewujudkan ketahanan nasional dan pilar utama dalam menjaga ideologi dan nilai- nilai luhur bangsa.

Pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, diarahkan pada kondidi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

Dari hasil konsultasi dan hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan dan beberapa perbaikan yaitu:

1.    Pasal 18 ayat 2 huruf e ditambah kalimat (maupun instansi vertikal)

2.    Pasal 44 ayat 2 ditambahkan huruf e disabilitas

3.    Pasal 68 keluarga pra sejahtera diubah menjadi keluarga rentan.

4.    Perlu dimasukkan di dalam raperda ini mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sosial dasar di luar panti yang berbentuk uptd berdasarkan pp no.39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pasal 37 dan peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang standar nasional rehabilitasi sosial

5.    Agar setiap pembahasan di dalam raperda ini terkait kerentanan keluarga dapat dihubungkan dengan 26 jenis pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (ppks) yaitu:

1.    Anak balita terlantar

2.    Anak terlantar

3.    Anak yang berhadapan dengan hukum

4.    Anak jalanan

5.    Anak dengan kedisabilitasan (ADK)

6.    Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah

7.    Anak yang memerlukan perlindungan khusus

8.    Lanjut usia terlantar

9.    Penyandang disabilitas

10. Tuna susila

11. Gelandangan

12.    Pengemis

13.    Pemulung

14.    Kelompok minoritas

15.    Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP)

16.    Orang dengan hiv/aids (ODHA)

17     Korban penyalahgunaan napza

18     korban trafficking

19     Korban tindak kekerasan

20     Pekerja migran bermasalah sosial (PMBS)

21     Korban bencana alam

22     Korban bencana sosial

23     Perempuan rawan sosial ekonomi

24     Fakir miskin

25     Keluarga bermasalah sosial psikologis

26     komunitas adat terpencil

6.          Perlu dibuat pokok bahasan untuk pencegahan kerentanan keluarga karena bencana alam perlu dibentuk "lumbung sosial" di setiap desa melalui pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang sudah dibentuk di desa, untuk kemandirian dan kesiapsiagaan desa terhadap bencana alam/non alam yang dianggarkan melalui Dana Desa/Alokasi Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.

"Kami atas nama Pansus I mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda ini untuk diproses menjadi Perda, juga kepada semua pihak yang berperan aktif dalam proses pembahasan Raperda ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada bupati yang telah memberikan tugas kepada bawahannya untuk aktif dalam pembahasan Raperda ini," ucap Roby.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus I: Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga"

Posting Komentar