Pansus II: Hasil Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
![]() |
(Foto: Humas DPRD Kotabaru) |
Anggota DPRD Kotabaru H Masiarah Amin bertugas menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II
Berikut laporannya.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang harus disikapi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani Kabupaten Kotabaru, perlindungan dan pemberdayaan petani yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dalam perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktifitas usaha tani dan memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian.
Dalam hai pembahasan dan pembentukan Raperda ini, Panitia Khusus II telah meleksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam kelembagaan DPRD, dengan memperhatikan berbagai aspek, guna menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, oleh karena itu sebelumnya Panitia Khusus II terlebih dahulu menggali informasi dan masukan-masukan dari berbagai pihak salah satunya adalah telah melaksanakan konsultasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait.
Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan
dan diproses untuk mejadi suatu peraturan daerah. Raperda
tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani ini sudah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, jadi Pansus II memberikan apresiasi kepada semua
pihak yang terlibat.
Dari Hasil Beberapa Kali Rapat Dan Pembahasan Dengan tim Pembentukan Peraturan Daerah dan SKPD terkait, maka Diperoleh Hasil Perbaikan-Perbaikan Dan Singkronisasi Serta Koreksi Yang Telah Disepakati Bersama Adalah sebagai berikut;
1. Judul tidak ada perubahan.
2. Raperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani ada perubahan pada BAB v mengenai perlindungan petani yaitu pada pasal 25 nomor 2 poin c dihapus
Dengan demikian Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait sepakat
untuk memproses rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani ini diproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten
Kotabaru.
0 Response to "Pansus II: Hasil Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani"
Posting Komentar